jpnn.com - Tim basket Louvre Surabaya menyambut baik putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara Nomor 261/Pdt.G/2023 dan Nomor 262/Pdt.G/2023 pada Selasa (14/11/2023).
Dalam putusan sela tersebut, majelis hakim menolak eksepsi tergugat, dalam hal ini Perbasi, terkait dengan kewenangan mengadili.
BACA JUGA: Selain Diduga Terlibat Pengaturan Skor, Louvre Surabaya Juga Punya Tunggakan Gaji
Federasi basket tertinggi di Indonesia itu menyatakan bahwa PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena masuk dalam yurisdiksi arbitrase olahraga.
Kuasa hukum Louvre Surabaya, Rinto Wardana mengapresiasi putusan sela tersebut. Maklum lingkup gugatan Louvre bukan terkait dengan sengketa di lingkup keolahragaan.
BACA JUGA: Louvre Surabaya Tempuh Jalur Hukum, Begini Sikap Perbasi
“Kami mengapresiasi putusan sela ini. Lingkup gugatan kami bukan terkait lingkup keolahragaan, tetapi mengenai uang yang diperuntukan untuk gaji pemain yang ditahan oleh Perbasi dengan dalih agar terjamin pembayaran gaji pemain,” ungkap Rinto dalam rilis tertulis.
Perbasi beralasan bahwa Louvre punya kewajiban penyelesaian tagihan supplier yang belum terbukti kebenarannya.
BACA JUGA: Louvre Surabaya Divonis Melakukan Pengaturan Skor, Erick Herlangga Merasa Dizalimi
”Ini kan blunder. Sejak kapan Perbasi diberikan kewenangan mengurus transaksi dagang pemilik klub? Mereka tidak paham bahwa kontrak itu hanya mengikat para pihak yang menyepakatinya,” tambah Rinto.
Dengan ditolaknya eksepsi dari Perbasi, pemeriksaan perkara kini dilanjutkan dengan masuk pada pokok perkara.
Sebelumnya, tim basket Louvre Surabaya dibekukan oleh Perbasi seusai dianggap melakukan pengaturan skor saat mengikuti kompetisi Asean Basketball League (ABL).
Dampaknya. tim asal kota Pahlawan itu mengalami kerugian besar secara finansial karena Louvre diputus secara sepihak oleh pihak sponsor dan tidak bisa lagi mengikuti ABL.
Tidak hanya itu, Louvre juga harus mengembalikan seluruh uang sponsor yang sudah masuk dan menggugat Perbasi sebesar Rp 114 miliar.
Menarik diikuti kasus ini mengingat banyak pihak menilai Perbasi seperti terburu-buru dalam mengambil keputusan membekukan Louvre Surabaya.(louvre/mcr16/jpnn)
Redaktur : Dhiya Muhammad El-Labib
Reporter : Muhammad Naufal