Di DPR Skor Sementara 6-1

Sabtu, 04 Desember 2010 – 08:56 WIB
Foto: Dok Radar Jogja/JPPhoto

JAKARTA – Keinginan keras pemerintah menggelar pemilihan gubernur secara langsung di Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) tampaknya akan ditentang mayoritas fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)Usulan pemilihan langsung ini merupakan konsepsi lama yang pernah ditentang oleh semua fraksi DPR periode 2004-2009, kecuali Fraksi Partai Demokrat

BACA JUGA: Dilarang Maju Lagi Sebagai Wakil



”Ini bukan usulan baru, dan pasti akan mengulang perdebatan lama
Sejauh ini saya tidak melihat ada pergeseran sikap dari fraksi-fraksi lama

BACA JUGA: Syarat Mandiri KPU Bukan Hanya Penyelenggara

Hanya dua fraksi baru yang belum kami ketahui sikapnya, yaitu Fraksi Hanura dan Gerindra,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo kepada INDOPOS (Grup JPNN), kemarin


Seperti diketahui, dalam rapat kabinet Kamis (2/12), pemerintah mengambil keputusan menempatkan Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam IX di atas gubernur

BACA JUGA: Megawati Terima Penghargaan ICAPP

Dengan demikian, pemimpin Jogjakarta ini tidak lagi memiliki kekuasaan eksekutif karena posisi gubernur dan wakil gubernur akan dipilih secara langsungUsulan itu dituangkan dalam RUU Keistimewaan DIY inisiatif pemerintah yang akan segera disampaikan ke DPR.

Ganjar Pranowo memperkirakan, skor sementara ini 6-1Maksudnya, 6 fraksi lama menolak usul pemerintah untuk pemilihan langsungKeenam fraksi itu adalah Partai Golkar, PDI-P,PPP, PKS, PAN, dan PKBHanya 1 fraksi yang mendukung pemilihan langsung, yaitu Fraksi Partai Demokrat”Jika Fraksi Hanura dan Gerindra juga menolak pemilihan langsung, skor menjadi 8-1,” kata politisi PDI-P ini.

Meski begitu, kemungkinan perubahan sikap fraksi-fraksi masih mungkin terjadi selama pembahasan RUUK DIY berlangsung di DPRKarena itu Ganjar meminta pemerintah menyampkaikan RUU tersebut pekan depan agar perdebatan tidak semakin liar dan menjadi kontroversi di masyarakat”Biarkan perdebatan terjadi di DPR, supaya konstruktif,” katanya.

Ganjar mengakui, RUU Keistimewaan DIY ini kemungkinan baru bisa dibahas tahun depanMeski begitu, DPR bisa memanfaatkan waktu sebelum reses 18 Desember mendatang untuk menyampaikan RUU usulan pemerintah itu ke publik dan meminta masukanSehingga ketika pembahasan dimulai, para wakil rakyat sudah memiliki kekayaan pemahaman.

Akbar Faizal dari Fraksi Partai Hanura menegaskan fraksinya sependapat dengan mayoritas fraksi di DPR bahwa Sultan HB X dan Paku Alam IX mestinya ditetapkan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur JogjakartaFraksi Hanura menolak usulan pemerintah menggelar pemilihan langsung di Jogjakarta.

Menurut Akbar, tidak ada alasan pemerintah menghalang-halangi penetapan Sultan HB X menjadi Gubernur JogjakartaPemerintah juga dianggap berlebihan karena mengkhawatirkan masa depan kepemimpinan di Jogjakarta dengan sistem yang sudah berjalan selama iniSituasi yang dikhawatirkan pemerintah, misalnya, ketika Sultan berusia lanjut, penggantinya tidak kompeten, atau terjadi kekacauan dalam proses suksesi ketika Sultan HB X meninggal

”Sistem kepemimpinan di Jogjakarta jauh lebih tua dibanding sistem yang kita anut sekarang iniSelama ratusan tahun, Keraton terbukti mampu memilih pemimpin terbaikRakyat Jogjakarta pun mendukung penuhJadi, apa lagi yang harus dikhawatirkan,” kata Akbar Faizal

Sementara itu, politisi Partai Golkar yang menjabat Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap memilih bersikap diplomatis menanggapi dukungan fraksi-fraksi DPR terhadap penetapan Sultan HB X sebagai Gubernur Jogjakarta”Ini kan baru rancangan dan belum disampaikan pula ke DPRSikap Fraksi Golkar terbuka terhadap pemikiran baruKita lihat saja nanti perdebatan di DPR seperti apa,” kata Chairuman(dri)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Tolak Gugatan Pilkada Tanjungjabung Barat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler