jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang gugatan hasil pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mamberamo Raya, Papua. Sidang yang sedianya digelar Rabu (13/7) lalu itu diundur pada Selasa (19/7) besok.
Adapun gugatan ini dilayangkan pihak dari pasangan kandidat kepala daerah Demianus Kyeuw Kyeuw-Adiryanus Manemi, yang menilai ada kecurangan dalam penyelenggaraan pesta demokrasi itu.
BACA JUGA: Jumlah Kasus AIDS Ibu Rumah Tangga Dua Kali Lipat PSK
Mereka mempersoalkan tak adanya personel kepolisian yang menjaga dan mengawasi PSU, pemilihan ulang yang dinilai tertutup, adanya pergantian petugas kelompok panitia pemungutan suara (KPPS).
Penggugat curiga ada permainan terselubung dan politik uang berupa pembagian bahan bakar minyak (BBM) ke masyarakat yang dilakukan pasangan Dorinus Dasinapa-Yakobus Britai, yang merupakan pemenang dalam hasil PSU.
BACA JUGA: Tragis...Hitungan Hari Melahirkan, Ibu Muda Jadi Korban Tabrak Lari
Gugatan sendiri difokuskan di dua desa yakni di Distrik Fona dan Tayai. Di distrik yang total terdapat 6 tempat pemugutan suara (TPS) itu, suara Demianus Kyeuw Kyeuw-Adiryanus Manemi kalah cukup telak dari Dorinus Dasinapa dan Yakobus Britai.
Tim sukses pasangan Dorinus Dasinapa dan Yakobus Britai menjawab poin-poin gugatan dari pasangan nomor urut 2 tersebut. Menurut pendukung pasangan kandidat dengan nomor urut 3 itu, seluruh poin tersebut dirasa mengada-ada.
BACA JUGA: Byurr! Gara-Gara Pokemon Go, Kecemplung ke Kolam Hotel
"Soal tidak adanya personel kepolisian, itu sudah diklarifikasi oleh Kapolres Mamberamo Raya. Kapolres mengatakan telah menempatkan jajarannya di setiap TPS ketika PSU dilakukan," ujar Tydy Ayer, Sekretaris Tim Sukses Dorinus Dasinapa-Yakobus Britai, dalam keterangannya kepada wartawan, Jakarta, Senin (18/7).
Lalu untuk PSU yang dinilai lawan tertutup, menurut Tydy hal itu juga tidak benar. Ia menjelaskan, memang sejumlah TPS menghelat PSU dengan amat sederhana, layaknya tak terdapat hajatan pesta demokrasi yang amat penting. Hal ini, kata dia, yang kemudian ditafsirkan oleh pesaing sebagai PSU yang tertutup.
"Memang ada kebiasaan masyarakat sekitar yang ketika menggelar pemilu, dilakukan sederhana saja, dibuat TPS-nya kayak rumah biasa. Tapi tetap aktivitas PSU Pilkada Mamberamo Raya tetap dilakukan, dan memang ada seluruh pihak terkait, termasuk saksi dari pasangan nomor 2, di TPS itu," paparnya.
Adapun untuk penggantian petugas KPPS, hal ini juga telah diklarifikasi oleh KPUD setempat. Menurut Tydy KPUD Mamberamo Raya membantah melakukan pergantian petugas terlebih ketika PSU tengah berlangsung. Meski begitu, ia menilai, apabila ada penggantian petugas KPPS oleh KPUD, merupakan hal wajar lantaran sebelumnya lembaga itu memang diperintahkan MK untuk mengganti. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Duh, Beginilah Kondisi Kapolsek yang Ditabrak Pengendara Motor
Redaktur : Tim Redaksi