JAKARTA -- Sengketa pemilukada Kabupaten Selayar berakhir dengan ditolaknya seluruh permohonan gugatan yang diajukan pasangan Syamsu Alam Ibrahim-Ince Lanke oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK)Penolakan tersebut termaktub dalam Amar Putusan Majelis Hakim Konstitusi yang dibacakan oleh Hakim Ketua MK Mahfud MD pada sidang dengan agenda pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta, Selasa (3/8).
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Mahfud MD
BACA JUGA: Rumah Aspirasi Sudah Dibahas dengan Menkeu
Majelis Hakim sendiri berpendapat bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon tak dapat dibuktikanBACA JUGA: MK Tolak Dua Gugatan Pilkada di Wilayah Sumbar
“Disamping itu seandainya benar, pemilih masih dapat menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP atau paspor yang berlaku,” kata Ahmad Sodiki.Terhadap dalil lain seperti penggunaan dana APBD oleh pasangan tertentu, pihak majelis hakim juga mengatakan bahwa setelah melakukan pemeriksaan alat bukti, diperoleh fakta hukum penggunaan APBD telah sesuai aturan
Dalil lainnya seperti ancaman mutasi dan pemecatan, majelis hakim juga berpendapat bahwa dalil tersebut harus dikesampingkan karena terkait persoalan asumsi dan motif
BACA JUGA: Sementara, Sinyo-Djouhari Unggul
Meski tidak membenarkan adanya tim relawan pasangan tertentu yang berasal dari kalangan birokrat, namun seluruh hakim secara bulat menyatakan, tidak terbukti ada pelanggaran secara sistematis, massif dan terstruktur(wdi/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Calon Berstatus Tersangka Harus Dicoret
Redaktur : Tim Redaksi