JAKARTA -- Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan gugatan pemilukada Solok Selatan dan menyatakan tak dapat menerima gugatan pemilukada Kabupaten Pesisir SelatanPutusan perkara sengketa pemilukada dari wilayah Sumbar itu dibacakan oleh Hakim Ketua MK Mahfud MD pada sidang dengan agenda pembacan putusan di gedung MK, Jakarta, Selasa (2/8)
BACA JUGA: Sementara, Sinyo-Djouhari Unggul
Dalam putusan gugatan pemilukada Solok Selatan yang diajukan pasangan Khairunas-Yuli Sastra John, MK menilai dalil-dalil yang diajukan pasangan tersebut tak dapat dibuktikan.Dalil yang diajukan seperti adanya perbedaan jumlah pemilih pada pemilukada Gubernur Sumbar dan Pilkada Kabupaten Solok Selatan sebanyak 42 suara tak dapat dibuktikan pihak pemohon
Sementara itu, untuk gugatan Pilkada Kabupaten Pesisir Selatan, majelis Hakim menilai bahwa permohonan yang diajukan pasangan Syafrizal Dt
BACA JUGA: Calon Berstatus Tersangka Harus Dicoret
Nan Batuah dan H Saidal Masfyudin serta pasangan Bakri Bakar-Risnaldi, terlambat diajukan dan karenanya permohonan pemohon tak dapat diterimaPihak MK menilai bahwa seharusnya permohonan diajukan pada jangka wktu tiga hari kerja pasca rekapitulasi suara pasangan terpilih pada tanggal 5 Juli 2010 lalu
BACA JUGA: Produktivitas Legislasi DPR Merosot
Dan, menurut Majelis Hakim, pengajuan gugatan seharusnya dilakukan pada hari Selasa 6 Juli hingga terakhir pada hari Kamis tanggal 8 Juli. “Berdasarkan bukti pemohon satu mengajukan pada tanggal 9 juli dan pemohon dua pada 12 juli 2010Dengan demikian, terbukti melampaui tenggang wktu perundang undangan,” kata Hakim Ahmad Fadil Sumadi di persidangan(wdi/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Kader PAN Gantikan Ryaas Rasyid Pimpin PDK
Redaktur : Tim Redaksi