MK Tolak Dua Gugatan Pilkada di Wilayah Sumbar

Selasa, 03 Agustus 2010 – 20:21 WIB

JAKARTA -- Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan gugatan pemilukada Solok Selatan dan menyatakan tak dapat menerima gugatan pemilukada Kabupaten Pesisir SelatanPutusan perkara sengketa pemilukada dari wilayah Sumbar itu dibacakan oleh Hakim Ketua MK Mahfud MD pada sidang dengan agenda pembacan putusan di gedung MK, Jakarta, Selasa (2/8)

BACA JUGA: Sementara, Sinyo-Djouhari Unggul

Dalam putusan gugatan pemilukada Solok Selatan yang diajukan pasangan Khairunas-Yuli Sastra John, MK menilai dalil-dalil yang diajukan pasangan tersebut tak dapat dibuktikan.

Dalil yang diajukan seperti adanya perbedaan jumlah pemilih pada pemilukada Gubernur Sumbar dan Pilkada Kabupaten Solok Selatan sebanyak 42 suara tak dapat dibuktikan pihak pemohon
Disamping itu, menurut Hakim Maria Farida Indrati, adanya fakta bahwa selisih perolehan suara pemohon dengan pihak terkait mencapai 6 ribu suara.

Sementara itu, untuk gugatan Pilkada Kabupaten Pesisir Selatan, majelis Hakim menilai bahwa permohonan yang diajukan pasangan Syafrizal Dt

BACA JUGA: Calon Berstatus Tersangka Harus Dicoret

Nan Batuah dan H Saidal Masfyudin serta pasangan Bakri  Bakar-Risnaldi, terlambat diajukan dan karenanya permohonan pemohon tak dapat diterima
“Permohonan pemohon salah mengenai objek dan melampaui tenggang waktu,” kata Hakim Ketua Mahfud MD.

Pihak MK menilai bahwa seharusnya permohonan diajukan pada jangka wktu tiga hari kerja pasca rekapitulasi suara pasangan terpilih pada tanggal 5 Juli 2010 lalu

BACA JUGA: Produktivitas Legislasi DPR Merosot

Dan, menurut Majelis Hakim, pengajuan gugatan seharusnya dilakukan pada hari Selasa 6 Juli hingga terakhir pada hari Kamis tanggal 8 Juli.  “Berdasarkan bukti pemohon satu mengajukan pada tanggal 9 juli dan pemohon dua pada 12 juli 2010Dengan demikian, terbukti melampaui tenggang wktu perundang undangan,” kata Hakim Ahmad Fadil Sumadi di persidangan(wdi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kader PAN Gantikan Ryaas Rasyid Pimpin PDK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler