Gugatan Pilkada Simalungun Tak Ada yang Dicabut

Senin, 06 September 2010 – 21:43 WIB

JAKARTA -- Hingga Senin (6/9), belum ada pasangan calon yang mencabut berkas gugatan sengketa pemilukada Simalungun yang sudah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK)Pasangan calon Samsudin Siregar SH-Kusdianto SH (SUKA) juga masih tercatat sebagai salah satu pasangan yang mengajukan gugatan.

"Nggak ada yang mencabut kok," terang Widi Atmoko, pegawai MK yang khusus bertugas menerima berkas permohonan gugatan sengketa pemilukada, kepada JPNN di gedung MK, Jakarta, Senin (6/9)

BACA JUGA: Keberadaan BURT DPR Dipertanyakan

Saat disebutkan nama pasangan SUKA yang dikabarkan akan mencabut gugatan, Widi juga memastikan, pasangan itu masih dianggap sebagai penggugat karena belum mencabut gugatan.

Bahkan, untuk memastikan, Widi sempat menghubungi pimpinannya, untuk menanyakan kabar itu
Masih dengan memegang gagang telepon, kepada koran ini Widi bersuara pelan, "belum ada." 

Aktifitas di MK sendiri Senin mulai sepi

BACA JUGA: DPR Uji Calon Panglima TNI Usai Lebaran

Di gedung yang biasanya hiruk-pikuk oleh masa pendukung pasangan calon yang bersengketa itu, hanya ada beberapa pegawai yang tampak sibuk, termasuk Widi
"Hari ini sudah tidak ada siang

BACA JUGA: Anggota DPR Dilarang Komentari Gedung Baru

Para hakim sudah mudikSidang dimulai lagi tanggal 15 September," demikian salah seorang pegawai memberikan penjelasan.

Sebelumnya, pada Jumat (3/9) pekan lalu Widi mengatakan,  MK telah menerima permohonan gugatan sengketa Pemilukada Simalungun dari tiga pasangan calonKetiga pasangan itu adalah pasangan nomor urut 1, Samsudin Siregar-Kusdianto, pasangan nomor urut 2 Kabel Saragih-Muliono, dan pasangan nomor urut 5 Zulkarnain Damanik-Marsiaman SaragihMenurut keterangan Widiatmoko, petugas bagian penerimaan gugatan MK, hingga Jumat (3/9) sore, materi gugatan ketiga pasangan itu masih dipelajariKetiga gugatan juga belum diberi nomor registrasi.

Dijelaskan Widi, berdasarkan petunjuk dari atasannya, ketiga gugatan sengketa Pemilukada Simalungun itu baru akan diberi nomor registrasi setelah lebaranDengan demikian, bisa dipastikan persidangan sengketa Pemilukada Simalungun itu baru akan digelar usai lebaran.

"Saat ini masih dalam proses untuk dipelajariKemudian nanti diberi register, setelah lebaran," terang Widi kepada koran ini di kantornya, kemarinBukankah MK hanya diberi waktu 14 hari untuk menyidangkan sengketa pemilukada? Widi membenarkanHanya saja, kata Widi, 14 hari itu dihitung sejak perkara diberi nomor register"Jadi bukan dihitung sejak perkara dimasukkan ke sini (MK, red)Itu pun, 14 hari kerjaHari libur tidak dihitung," jelasnya(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota DPR Mudik, Raker dengan Kapolri Batal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler