Gugatan Pilkada Tapanuli Selatan, NasDem Percaya MK Membuat Keputusan Sesuai UU

Kamis, 25 Februari 2021 – 21:03 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto : Kenny Kurnia Putra)

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHU) DPP NasDem Hermawi Taslim menyebutkan, partainya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menerima gugatan hasil Pilkada 2020 Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, dengan pemohon pasangan Yusuf Siregar-Roby Agusman Harahap.

"Putusan MK merupakan putusan yang final dan mengikat. NasDem sangat menghormatinya. NasDem yakin apa yang diputuskan oleh MK telah sesuai dengan perundang-undangan," ujar Taslim dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/2).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Munarman Tunggu Jokowi Ditindak, Rocky Gerung Angkat Suara, Ini Jawaban Kabareskrim Baru

Wakil Sekjen DPP Partai NasDem itu menyadari terdapat pernyataan dari jajaran NasDem Sumatera Utara (Sumut) yang sempat mempersoalkan putusan MK terhadap guagatan Pilkada Tapsel.

Namun, pernyataan tersebut merupakan bentuk kekecewaan sesaat.  "Apa yang kemarin diungkapkan teman-teman itu hanya bersifat kekecewaan sesaat saja," ungkap dia.

BACA JUGA: Catat, Ini Sebab Banyak Gugatan Pilkada Rontok di MK

Dia menambahkan, terkait perkara sengketa hasil Pilkada lainnya, yang mana salah satunya adalah sengketa Pilkada Kabupaten Samosir, NasDem menyerahkan sepenuhnya pada proses yang saat ini tengah berjalan di MK.

"NasDem menghormati MK secara kelembagaan dan akan senantiasa menjaga marwah pengadilan," tandas Taslim yang juga kepala desk hukum Pilkada Bappilu Partai NasDem itu. (ast/jpnn)

BACA JUGA: Info Terbaru dari Kapolda Terkait Bentrok di Tapanuli Selatan


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler