Gugatan Pilkada Tapsel Dicabut

Kamis, 27 Mei 2010 – 01:36 WIB

JAKARTA -- Persidangan perdana kasus sengketa pilkada Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Rabu (26/5) digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK)Hanya saja, sidang yang dipimpin hakim konstitusi M Akil Mochtar itu hanya berlangsung beberapa menit saja

BACA JUGA: Sampai di Kepri, Ismeth Gagal Gunakan Hak Pilih

Pasalnya, pihak pemohon, yakni pasangan Andar Amin Harahap, SSTP,M.Si dan Dr.H.Badjora M Siregar, tidak hadir di persidangan yang dimulai pukul 09.30 Wib itu.

Hakim Akil Mochtar menjelaskan bahwa pihak pemohon telah mencabut gugatannya
Hanya saja, pencabutan gugatan baru disampaikan secara lisan

BACA JUGA: Gugatan Ratih Sanggarwati Tak Diregistrasi

"Kita tunggu faks dari pemohon," ujar Akil
Jika pernyataan pencabutan gugatan sudah dituangkan di atas kertas, untuk sidang selanjutnya hanya berupa penetapan hakim mengenai pencabutan gugatan itu

BACA JUGA: Maya Rumantir: Saya Maunya Cagub

Hakim anggota lainnya adalah Hamdan Zoelva dan Muhammad Alim.

Usai sidang, sejumlah anggota KPU Tapsel tampak sumringah menyikapi adanya pencabutan permohonan gugatan itu"Ya itu tadi, kan pemohon mencabut gugatannya," ujar anggota KPU Tapsel Akhiril Pane kepada koran ini di gedung MK.  Sedang kuasa hukum KPU Tapsel, Sedarita Ginting, enggan memberikan komentar.  "Nggak komentar dulu deh,"ujarnya, tanpa memberikan alasan.

Kemarin, MK juga menyidangkan perkara gugatan pilkada Kota Binjai yang diajukan pasangan Danny Setiawan-Meutia HafidzPasangan ini hadir langsung di persidangan, didampingi tim kuasa hukumnya yang dipimpin Ali Nurdin, SHMajelis hakim konstitusi yang menyidangkan sengketa pilkada Binjai sama dengan yang menyidangkan kasus pilkada Tapsel dan Medan, yakni M Akil Mochtar, Hamdan Zoelva, dan Mohammad Alim.

Ada beberapa hal yang digugat ke MK, yakni, mengenai penafsiran surat suara yang dicoblos secara simetris, kertas suara yang dirobek kecil, yang diduga hanya untuk menandai bahwa pemilih memilih calon tertentu"Juga tentang penggelembungan suara dan money politik," ujar Danny kepada koran ini usai sidang.

Sedang kuasa hukum KPU Binjai, Nasrun Icshan Nasution dkk membantah telah terjadi penggelembungan suara untuk calon tertentu"Pemohon tidak menjelaskan secara jelas berapa jumlah suaranya yang hilang dan tidak juga menyebutkan di TPS-TPS mana saja," ujar Nasrun.

Sidang dengan agenda pembuktian dilanjutkan pada 1 Juni 2010Danny-Meutia akan mengajukan 50 saksi, sedang KPU Binjai menyiapkan 10 saksiMengenai banyaknya saksi ini, Akil mengingatkan, bahwa tidak penting jumlahnya saksi banyak"Yang penting bisa nggak membuktikan dalil-dalil pemohon," ujar Akil(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Tutup Pintu Koalisi di Pilkada Sulut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler