jpnn.com, SEMARANG - Suasana kompleks Balai Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) tampak seperti biasanya, Rabu (15/1) pagi.
Namun, aktivitas Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu belum terlihat.
BACA JUGA: Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pucuk pimpinan Ibu Kota Jateng, yang akrab disapa Mbak Ita pada Selasa (14/1).
Hal itu menjadikan status Mbak Ita sebagai tersangka dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap sah.
BACA JUGA: Mbak Ita Ajukan Praperadilan, KPK Merespons Begini
Pantauan JPNN.com, kantor kerja Mbak Ita di Jalan Pemuda No 148, Kota Semarang itu terlihat lengang. Namun, aktivitas pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan normal.
Hanya saja, Mbak Ita belum kelihatan hidungnya. Mobilnya pun tak ada di tempat parkir khusus wali kota.
BACA JUGA: Kepung Pelaku Penembakan Anggota Polisi Militer, TNI-Brimob Bersenjata Lengkap, Tegang
"Terlihat minggu lalu, kalau tidak Kamis, ya Jumat. Setelah itu belum kelihatan lagi aktivitas ibu (Mbak Ita, red) di balai kota," kata seorang petugas kepada JPNN.com yang enggan disebut namanya.
Mbak Ita terakhir terlihat dalam agenda mendampingi Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Politeknik Pekerjaan Umum Semarang pada Sabtu (11/1) kemarin.
Sebelumnya, sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Hakim Tunggal Jan Oktavianus membacakan putusan yang menolak gugatan orang nomor satu di Kota Semarang itu.
"Mengadili, dalam pokok perkara: Menolak permohonan Praperadilan untuk seluruhnya," ujar Hakim tunggal Jan Oktavianus saat membacakan amar putusan Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/1).
Menurut hakim, proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan KPK sesuai prosedur hukum yang berlaku. Termasuk saat kegiatan penggeledahan, penyitaan dan pencegahan ke luar negeri.
Selain itu, Mbak Ita juga telah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka pada 1 Agustus 2024.
Dalam sidang ini, Tim Biro Hukum KPK menghadirkan lebih dari 200 dokumen dan bukti elektronik dalam hal ini handphone.
Kehadiran bukti tersebut menunjukkan ada fakta dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak, dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi 2023-2024.
Mbak Ita bersama tiga orang lainnya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam tiga kasus tersebut.
Dari informasi yang dihimpun, ada tersangka lainnya, yaitu suami Ita yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng Alwin Basri serta pihak swasta bernama Martono, dan Rachmat.
Alwin Basri juga mengajukan Praperadilan. Proses masih berjalan di PN Jakarta Selatan.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK setidaknya sudah menggeledah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah untuk mencari barang bukti.
KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut. Mulai dari dokumen APBD 2023-2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan rupiah, dan euro.(mcr5/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah Dikepung TNI-Brimob, Pelaku Penembakan Polisi Militer Bisa Kabur
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Wisnu Indra Kusuma