jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan tersangka dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2013, bekas Kepala Dishub DKI Jakarta Udar Pristono.
"Menolak secara keseluruhan gugatan praperadilan yang diajukan pemohon (Udar) ," kata Hakim tunggal Nur Aslam, saat pembacaan putusan di PN Jaksel, Jumat (17/10).
BACA JUGA: Ahok: Rumah Dinas Buat Kosan Bisa Gak?
Hakim meyakini penahanan Udar yang dilakukan Kejagung sudah sah menurut hukum. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Widyo Pramono menegaskan bahwa sejak awal penahanan terhadap Udar sudah sah.
Penyidikan kasus ini juga sudah on the track. Ia menegaskan, kemenangan ini juga dikarenakan para jaksa penyidik yang menangani kasus ini sudah bekerja dengan baik. "Menang. Jaksa saya bekerja dengan baik, ya menanglah," kata Widyo menanggapi putusan hakim, di Kejagung, Jumat (17/10).
BACA JUGA: Ogah Tinggal di Rumah Dinas: Ahok: Bisa Buat Kosan Gak?
Dia menegaskan, kalau jaksa tidak bekerja dengan baik sudah pasti tidak akan menang di gugatan praperadilan. Karenanya, ia menegaskan, penahanan yang dilakukan penyidik sudah sah sehingga hakim memenangkan pihaknya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Ahok Belajar Sabar dari Jokowi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaya Ancol Ancam Kosongkan Paksa Seaworld
Redaktur : Tim Redaksi