jpnn.com - PADEMANGAN - Sengketa antara PT Pembangunan Jaya Ancol (Jaya) dengan PT Seaworld Indonesia (Seaworld) semakin memanas. Jaya berencana memidanakan Sea World karena dianggap menduduki lahan tanpa izin. Alasannya, perjanjian kerjasama built operate and transfer (BOT) sudah berakhir sejak 20 September lalu. Artinya, Seaworld tidak memiliki hak untuk menempati lahan yang dikelola oleh Jaya.
Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Gatot Setyowaluyo menjelaskan, kerjasama antara Jaya dan Seaworld sudah berlangsung sejak 1992. Jaya memberikan waktu pembangunan dan pra-operasi kepada Seaworld selama dua tahun.
BACA JUGA: Ahok Curiga Ada Korupsi di Dinas Kebersihan
Secara resmi perjanjian BOT berjalan pada 21 September 1994. ’’Jadi, kami menetapkan perjanjian BOT berakhir pada 20 September 2014," ungkapnya kepada wartawan Kamis (16/10).
Menurut Gatot, 20 tahun belakangan pihaknya sudah memberikan keleluasaan kepada Seaworld untuk menjalankan built dan operate. ’’Sekarang kami minta T (Transfer, Red) dijalankan,’’ tegasnya.
BACA JUGA: Kasus Transjakarta, Pejabat DKI Diperiksa Lagi
Gatot menuturkan, transfer yang dia maksud adalah penyerahan aset berupa bangunan dari Seaworld kepada Jaya. Sayangnya, sampai saat ini Seaworld tidak kunjung melakukan hal itu. Alasannya, Seaworld beranggapan perjanjian kerja sama bisa diperpanjang secara otomatis.
Padahal, kata Gatot, dalam perjanjian sudah jelas disebutkan, perpanjangan kontrak dilaksanakan setelah Seaworld melaksanakan transfer aset. "Transfer dulu asetnya, soal perpanjangan kontrak nanti Ancol dan Seaworld duduk bersama," terang dia.
BACA JUGA: Terapkan Pengamanan Pagar Betis dari DPR Hingga Istana
Sayangnya, Seaworld tidak kunjung menyerahkan aset mereka kepada Jaya. Karena itu, Jaya memutuskan menempuh jalur hukum lewat Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Dalam putusannya, BANI menyatakan tidak ada perpanjangan kontrak secara otomatis. Artinya, Seaworld mesti tunduk pada perjanjian BOT.
Tidak ingin kalah, Seaworld menggugat putusan BANI ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Hasilnya, PN Jakarta Utara membatalkan putusan BANI. Menyikapi putusan tersebut, Jaya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). "Sesuai dengan undang-undang arbitrase, kami melakukan kasasi ke MA," ujar Gatot. "Sampai saat ini, prosesnya masih berlangsung," tambah dia.
Namun, sambung Gatot, proses hukum yang tengah berlangsung saat ini tidak memengaruhi isi perjanjian BOT. Berakhirnya kontrak dalam perjanjian tersebut tidak bisa diubah.
"Tanggal, bulan, maupun tahunnya jelas. Jadi, apa dasar Seaworld menempati tanah kami?" tegasnya.
Karena itu, mereka berharap Seaworld segara menjalankan kewajiban transfer aset kepada Jaya. "Kalau tidak kunjung diserahkan, kami akan pidanakan Seaworld. Bisa jadi juga kami lakukan pengosongan paksa," jelas dia.
Kuasa Hukum PT Pembangunan Jaya Ancol Iim Zovito Simanungkalit mengatakan, timnya tengah mempersiapkan berkas-berkas untuk memidanakan Seaworld. "Soal kapan waktunya masih belum tahu, tapi kami sedang persiapkan berkasnya," ucapnya.
Dia pun membenarkan kemungkinan terjadinya pengosongan paksa. Sebab, saat kontrak berakhir Seaworld tidak berhak menempati tanah milik Jaya. Selain itu, pengelola aquarium raksasa itu juga tidak diperkenankan menjalankan bisnis mereka. "Karena itu, sejak 27 September kami menutup akses masuk Seaworld," jelasnya.
Menanggapi hal itu, Humas PT Seaworld Indonesia Tedi Sukmawinata mengaku belum mengetahui wacana pengosongan paksa maupun rencana Jaya memidanakan Seaworld. Dia mengatakan, sampai saat ini Seaworld masih berpedoman pada putusan PN.
Namun, jika Jaya benar-benar memidanakan Seaworld, perusahaannya akan merespons melalui jalur hukum. "Kami akan hargai langkah apapun yang mereka (Jaya) lakukan," tegasnya. (syn/oni
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Plt Gubernur, Kewenangan Ahok Terbatas
Redaktur : Tim Redaksi