Gugatan Salman-Jannah Dikabulkan, Pilkada Kota Mataram Tak Jadi Diundur

Jumat, 21 Agustus 2015 – 20:23 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Sejumlah Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat mendatangi KPU Pusat, Jumat (21/8). Mereka datang untuk konsultasi setelah sebelumnya Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Mataram memutuskan menerima gugatan sengketa pilkada yang diajukan pasangan bakal calon Salman-Jannah Hamdiana.

Usai konsultasi, KPUD Kota Mataram memutuskan menerima keputusan tersebut, sehingga pilkada Kota Mataram dipastikan telah diikuti dua pasangan bakal calon. Hanya saja kedua pasangan bakal calon belum secara otomatis ditetapkan menjadi pasangan calon (paslon). KPUD setempat masih harus melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan terlebih dahulu.

BACA JUGA: Gara-gara Ini, KPU Yakin Pemilih Ganda Berkurang

"Dengan putusan musyawarah sengketa, maka ada dua pasangan bakal calon untuk Pilkada Kota Mataram. Yaitu pasangan Ahyar Abduh -Mohan Roliskana (AMAN) dan Salman-Jannah Hamdiana (SAHAJA). Namun penerimaan pendaftaran ini tidak otomatis yang bersangkutan ditetapkan menjadi paslon peserta pemilihan. Berbagai persyaratan tetap perlu diteliti pemenuhannya," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, Jumat (21/8).
 
Saat ditanya kapan penetapan pasangan calon untuk Pilkada Kota Mataram, Hadar menyatakan KPUD setempat masih memerlukan waktu. Namun begitu, Hadar memprediksi tidak mungkin dapat ditetapkan bersamaan dengan penetapan calon di empat daerah yang pada saat perpanjangan masa pendaftaran 9-11 Aguastus kemarin, diketahui juga terdapat dua pasangan bakal calon.

"Semua daerah yang mengalami perpanjangan pendaftaran/pembukaan pendaftaran kembali, masuk kategori kasus yang terjadi di beberapa daerah tertentu, perubahan jadwal hanya dilakukan dan berlaku pada daerah tersebut saja. Kami di KPU hanya memberikan arahan prinsip-prinsip saja. Penetapan jadwal tahapan diserahkan ke KPUD setempat," ujar Hadar.

BACA JUGA: Fahri Hamzah Tantang LSM Berhitung Dengan Benar

Dengan diterimanya sengketa pilkada Kota Mataram, maka jumlah daerah yang akan menggelar pilkada 9 Desember mendatang, bertambah menjadi 266 daerah dari 269 daerah yang sebelumnya direncanakan.(gir/jpnn)

BACA JUGA: Bang Fahri Ogah DPR Dicap Buruk Gara-Gara Kasur

BACA ARTIKEL LAINNYA... PAN Tolak Kursi Ketua BK DPRD Cilegon Diduduki Kader Partai Lain


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler