Gugatan Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden Ditolak, Rizal Ramli Sebut Hakim MK Ketakutan

Sabtu, 30 Januari 2021 – 15:39 WIB
Rizal Ramli. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sikap Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Rizal Ramli terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dinilai kekanak-kanakan. Rizal Ramli juga menyebut MK ketakutan jika harus berargumen dengannya. 

"Sudah ada sebelas kali yang menuntut presidential threshold tetapi dalam kasus saya belum disidang langsung ditolak. Katanya legal standingnya enggak kuat," katanya di kanal YouTube Karni Ilyas Club. 

BACA JUGA: Kritik Rizal Ramli ke Sri Mulyani yang Memajaki Penjualan Pulsa, Jleb!

Padahal sebelumnya selain dirinya, Effendi Ghazali juga pernah melakukan hal serupa, mengajukan tuntutan soal presidential threshold. Beda nasib, permohonan yang diajukan Menko Perekonomian di era Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini belum disidang sudah ditolak.

"Padahal sebelumnya ada Effendi Ghazali enggak ada masalah tetapi begitu tiba di saya rupanya mereka takut banget sama saya," ujarnya.

BACA JUGA: Gelora Tolak Kenaikan Ambang Batas Parlemen, Ini Alasannya

Mantan aktivis mahasiswa ini menduga hakim MK takut berdebat dengannya di persidangan. "Karena kalau ada perdebatan di persidangan saya yakin argumen hakim MK tidak memadai, jadi pakai cara kekana-kanakan tolak Rizal Ramli, dikatakan tidak cukup legal standingnya, karena tidak pernah didukung parpol," tuturnya. 

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, mengatakan Rizal tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan soal ambang batas presiden ini. Mahkamah Konstitusi menyatakan sesuai Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum.

BACA JUGA: Mengapa Orang Dewasa Memerlukan Vaksinasi Covid-19? Begini Penjelasannya

Namun soal hal itu dibantah Rizal Ramli. Pada tahun 2009 dirinya didukung hampir 14 partai politik dengan total suara 14 persen.

"Itu ngawur berat, tahun 2009 saya didukung oleh Blok Perubahan. Hampir 14 partai dengan total suara 14 persen, emang tidak cukup? Ada partai buruh dan sebagainya. Saya punya track record-nya dan itu tanpa mengeluarkan uang sepeser pun," tegasnya.

Ditambahkannya, dengan menolak gugatan ini sama saja Mahkamah Konstitusi membiarkan demokrasi kriminal menguasai negeri ini.(esy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler