jpnn.com - JAKARTA - Gugatan sengketa pemilu yang diajukan Sutan Bathoegana Siregar dipastikan kandas, meski Mahkamah Konstitusi (MK) belum mengeluarkan putusan.
Pasalnya, dalam persidangan perdana kemarin (23/5), dengan agenda penyampaian catatan hakim MK terhadap pemenuhan syarat gugatan, sudah diketahui gugatan Sutan tidak memenuhi persyaratan. Yakni tidak diteken Ketum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dan Sekjennya, Edie Baskoro Yudhoyono alias Ibas.
BACA JUGA: Sidang Perdana di MK, PNA Minta Pemilu Ulang di Aceh
Nasib yang sama juga dialami Julius Silalahi, caleg untuk DPRD Simalungun, dari dapil I. Gugatan Julius juga tak diteken SBY dan Ibas.
Hal itu terungkap saat anggota majelis hakim MK, Arief Hidayat menyampaikan catatan terhadap koreksi persyaratan gugatan.
BACA JUGA: Irman Gusman Kecewa Demokrat Abaikan Pemenang Konvensi
"Berkenaan dengan adanya permohonan perseorangan (khusus dari caleg Demokrat, red) yang tidak mendapat persetujuan dari DPP, itu ada empat orang. Yang pertama, Himni, S.Pd., DPRD Lombok Tengah VII, kemudian, Julius Silalahi, S.T., DPRD Simalungun I. Yang ketiga, Usmawarni Peter, DPR RI Lampung II, dan yang keempat, Drs. Ir. H. Sutan Bathoegana Siregar, DPR RI Sumut I. Ini perseorangan yang tidak ada persetujuan dari DPP. Mohon untuk bisa ditanggapi dulu," ujar Arief.
Kuasa hukum Partai Demokrat, Utomo Karim, membenarkan hal tersebut. "Itu memang ada beberapa perseorangan yang tidak mendapatkan persetujuan dari ketum dan sekjen. Ya, itu benar," ujar Utomo.
BACA JUGA: Sejumlah Santri Deklarasi Dukung Jokowi-JK
Selain itu, hakim MK Arief juga sempat meragukan keabsahan gugatan H. M. Dahlil Siregar (DPRD Provinsi Sumut III) dan Darmili Ergea (DPRD Provinsi Sumatera Utara I), yang mengajukan gugatan perseorangan.
Arief mengatakan, yang dalam catatan MK, gugatan mereka melewati tenggat waktu 3x24 jam yang pertama. "Saya minta klarifkasinya. Karena di catatan kami ini menjadi sangat penting karena menyangkut apakah ini memenuhi persyaratan atau tidak, ya," ujarnya.
Namun, Utomo Karim menyatakan, gugatan keduanya masuk dalam tenggat 3X24 pasca pleno KPU. Arief akhirnya mengatakan, nantinya akan dicek lagi mana yang benar.
Mengawali sidang ketua hakim MK Hamdan Zoelva menjelaskan, bahwa sidang sengketa pemilu di MK ini, nantinya akan ada putusan sela. Jika putusan sela menyatakan permohonan gugatan tidak memenuhi persyaratan, misal melebihi tenggat pengajuan gugatan 3X24 setelah penetapan rekapitulasi suara oleh KPU, maka gugatan gugur dan tidak dilanjutkan lagi.
"Jika tak penuhi syarat, tak perlu bawa saksi-saksi dan bukti-bukti karena sama saja hasilnya (akan ditolak, red)," ujar Hamdan.
Sekedar diketahui, situasi di gedung MK sendiri kemarin cukup meriah, lantaran sidang dilakukan untuk seluruh gugatan. Penjagaan dari aparat keamanan juga sangat ketat.
Terpisah, Ketua Divisi Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat, Hinca Panjaitan mengakui memang DPP tidak merekomendasikan gugatan Sutan dibawa ke MK.
Alasannya, Sutan sudah berstatus sebagai tersangka kasus korupsi pembahasan anggaran di Kementerian ESDM. DPP Demokrat menganggap, nasib Sutan sudah sulit "diselamatkan".
"Saya kira memang karena posisi beliau sudah jadi tersangka. Jadi kita pun tahu bahwa tidak mungkin juga toh?" ujar Hinca Panjaitan kepada wartawan di gedung MK, kemarin. Dia katakan, gugatan Sutan akan diselesaikan di internal Demokrat.
Sidang di MK kemarin cukup meriah lantaran langsung menggelar sidang untuk 735 permohonan sengketa hasil pemilu legislatif (pileg) diajukan 14 partai politik (parpol), termasuk Partai Nasional Aceh (PNA) dan Partai Damai Aceh (PDA).
Dalam sidang perdana ini, majelis hakim konstitusi yang dipimpin Hamdan Zoelva, hanya menyampaikan catatan-catatan mengenai berkas gugatan yang dianggap kurang lengkapsecara prosedur administrasi. Yang selanjutnya, dalam waktu 1X24 jam harus sudah diperbaiki dan sudah diserahkan ke Panitera MK pada hari ini (24/5) paling telat pukul 10.50 wib. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gagal ke DPR dari Kepri, Helmalia Berjuang di MK
Redaktur : Tim Redaksi