jpnn.com, JAKARTA - Cawapres nomor urut tiga Mahfud Md mengaku menerima hasil sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) untuk pilpres 2024 yang sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahfud bahkan mengucapkan selamat kepada paslon nomor urut dua Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang sudah diumumkan sebagai pemenang pilpres 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
BACA JUGA: 3 Hakim MK Dissenting Opinion, Saldi Isra Setuju Jokowi Manfaatkan Bansos dan Aparat untuk Paslon 02
Dia berkata demikian dalam konferensi pers di Posko Teuku Umar, Jakarta Pusat, Senin ini.
"Menerima putusan dengan lapangan dada dan mengucapkan selamat kepada Pak Prabowo dan mas Gibran, selamat bertugas," kata Mahfud, Senin.
BACA JUGA: Saldi Isra: MK Bukan Keranjang Sampah Menyelesaikan Semua Masalah Pemilu
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu pun mendoakan Indonesia bisa lebih baik dengan kepemimpinan Prabowo-Gibran periode 2024-2029.
"Mudah-mudahan negara ini makin baik. Itu pernyataan penting dari kami," kata Mahfud.
BACA JUGA: MK Sebut Tindakan Jokowi Bukan Pelanggaran Hukum, tetapi Tidak Etis
Eks Menhan RI itu mengaku bahagia semua elemen bangsa menjadikan MK sebagai langkah menggugat hasil pilpres 2024.
"Sejak awal bahkan sejak sidang pertama, saya sudah mengatakan, bagi kami tidak penting siapa yang kalah dan menang, tetapi yang terpenting itu MK menjadi panggung teater untuk menggugat hasil pemilu," kata dia.
Sebelumnya, MK menolak seluruh pokok permohonan yang diajukan Ganjar - Mahfud dalam sidang PHPU untuk pilpres 2024.
Hal demikian tertuang dalam putusan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 itu dibacakan hakim konstitusi Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo membacakan amar putusan, Senin.
Suhartoyo menyebut tiga hakim konstitusi, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam PHPU untuk pilpres yang diajukan Ganjar-Mahfud.
"Pendapat berbeda terhadap putusan MK a quo terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion sebagaimana dalam permohonan nomor satu, yaitu hakim konstitusi Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat," ujar dia. (ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan