BACA JUGA: WESC Diserbu 500 Ribu Pengunjung
Harga tersebut naik Rp 1.000 per kg dengan persentase kenaikan 18,87 persen dari HPP tahun lalu senilai Rp 5.350 per kg.Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Arum Sabil mengatakan bahwa tren penurunan harga gula di tingkat internasional bisa menyeret harga gula hasil produksi giling tahun ini bisa di bawah Rp 6.350 per kg. Disebutkan, saat ini harga gula dunia di level USD 470 per ton FOB (di negara asal, belum termasuk biaya pengapalan dan premium)
BACA JUGA: Mesin Baru PLTD 10 MW Tiba di Palu
Pada saat yang sama, harga gula di pasaran sebesar Rp 11 ribu per kilo gramBACA JUGA: Nokia Rilis CDMA
Paling memungkinkan berada di level Rp 5.700 - Rp 5.800 per kg," ucapnya kemarin (20/5).Untuk itu, lanjut dia, peran Importer Terdaftar (IT) sangat penting, terutama dalam fungsi menyangga harga gulaKementerian Perdagangan menetapkan, bila harga gula lelang terbentuk di bawah HPP, maka risiko itu ditanggung IT atau pun yang bekerja sama dengan investor sebagai mitra kerja ITJika untung, maka dilakukan pembagian profit sharing dengan rasio 60 persen untuk petani dan 40 persen investor.
Di sisi lain, keberadaan gula rafinasi bakal memberikan dampak buruk terhadap harga gula petaniDikatakan, penjualan gula rafinasi tahun ini cenderung lebih agresif dibanding 2009Dalam dua bulan terakhir, lanjut Arum, peredaran gula rafinasi meluas dan mudah dijumpai di pasar modernAntara lain tersebar di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bali dan Nusa Tenggara
"Berdasar kondisi di lapangan, hampir 80 persen peredaran gula dikuasai rafinasiBahkan, jumlah gula rafinasi di pasaran saat ini setara konsumsi nasional selama dua bulan atau sekitar 500 ribu tonBisa diperkirakan, pergerakan gula impor milik IT sekitar 10-20 persen saja di pasaran," ucapnya.
Menurut dia, kondisi tersebut sangat mengkhawatirkan karena sebentar lagi memasuki musim gilingUntuk itu, lanjut Arum, perlu tindakan tegas terhadap peredaran gula rafinasi yang seharusnya hanya untuk kalangan industri. ?Dalam PP 19/2004 diatur bahwa gula termasuk barang dalam pengawasan dengan tujuan untuk melindungi petaniKarena itu, kalau tidak sesuai ketentuan, pihak bersangkutan bisa dikenai sanksi tindak pidana ekonomi,? tandasnya(res/fat)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Produk Palsu Rugikan Negara Rp 37 Triliun
Redaktur : Tim Redaksi