Gulirkan Kartu Pekerja demi Ringankan Beban Biaya Hidup

Rabu, 05 Desember 2018 – 17:37 WIB
Kepala Disnakertrans DKI Andri Yansyah (nomor 2 dari kanan) menyerahkan Kartu Pekerja secara simbolis. Foto: Disnakertrans DKI

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta punya jurus khusus untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja yang berpenghasilan paling besar senilai 1,1 kali upah minimum provinsi (UMP) di ibu kota. Ada program Kartu Pekerja yang diharapkan mampu meringankan beban hidup buruh berpenghasilan hanya sedikit di atas UMP DKI.

?Berdasarkan catatan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta, ada 2.288 pekerja dari 81 perusahaan yang telah menyerahkan data untuk memperoleh Kartu Pekerja. Dari jumlah itu, sebanyak 1.096 pekerja telah lolos verifikasi di Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta.

BACA JUGA: KLJ Jadi Jurus Gubernur Anies Sejahterakan Lansia Jakarta

Sedangkan 814 orang telah diajukan ke Bank DKI untuk pencerakan Kartu Pekerja. Sementara 282 pekerja masih dalam proses pengajuan pencetakan kartu ke Bank DKI, adapun sisanya sebanyak 1.192 orang dalam proses verifikasi.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pemerintah provinsi yang dipimpinnya memberikan Kartu Pekerja guna membantu para pekerja agar bisa hidup layak. Program itu juga sebagai ikhtiar Pemprov DKI untuk menyejahterakan pekerja di ibu kota.

BACA JUGA: Pemprov DKI Bakal Perbanyak Festival Seni dan Budaya

“Kita ingin para pekerja di DKI Jakarta tetap sejahtera. Karena itu kita mengeluarkan Kartu Pekerja, sebagai bentuk kepedulian Pemprov DKI kepada mereka. Juga sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam meningkatkan kesejahteran para pekerja di Jakarta,” kata Anies.

Pemegang Kartu Pekerja bakal memperoleh sejumlah manfaat. Antara lain menggunakan bus Transjakarta secara gratis, subsidi pembelian pangan di Jak Grosir, serta berhak memperoleh Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bagi yang memiliki anak berusia sekolah.

BACA JUGA: Perbanyak Taman Maju Bersama demi Interaksi & Edukasi Warga

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, untuk tahap pertama sudah ada 173 Kartu Pekerja dibagikan pada 15 November 2018 lalu di JakGrosir Perumda Pasar Jaya, Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur. Sedangkan untuk tahap kedua ada pembagian 160 Kartu Pekerja yang dibagikan di Pasar Bidadari, Jakarta Timur dan Pasar Kedoya, Jakarta Barat pada 28 November 2018.

Rencananya untuk tahap ketiga akan ada pembagian 119 Kartu Pekerja, serta 362 lainnya pada tahap keempat. “Sisanya 282 pekerja masih dalam proses pengajuan pencetakan kartu ke Bank DKI. Dan masih ada 1.192 orang lagi yang masih dalam proses verifikasi Disnakertrans DKI Jakarta,” ujarnya.

Lebih lanjut Andri Yansyah menjabarkan persyaratan dalam pengajuan Kartu Pekerja. Antara lain pemohon memiliki KTP DKI Jakarta, berpenghasilan paling besar senilai dengan 1,1 kali UMP DKI Jakarta dan tanpa batasan masa kerja.

Adapun dokumen untuk melengkapi permohonan adalah fotokopi KTP, kartu keluarga (KK), nomor pokok wajib pajak (NPWP), slip gaji dan surat keterangan dari perusahaan. Sedangkan pendaftarannya melalui Dinas atau Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta atau melalui tim dari serikat pekerja.

“Lalu kami melakukan verifikasi terhadap data permohonan yang diajukan,” tutur Andi Yansyah. Selanjutnya, Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta akan mendistribusikan kartu di titik-titik yang telah disepakati dengan serikat pekerja atau asosiasi.(jpg/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anies Biarkan Ratusan Jabatan Eselon III Kosong


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler