KLJ Jadi Jurus Gubernur Anies Sejahterakan Lansia Jakarta

Rabu, 05 Desember 2018 – 16:36 WIB
Gubernur DKI Anies Baswedan saat menyerahkan Kartu Lansia Jakarta pada 8 Mei 2018. Foto: Dinsos DKI

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan menyentuh kalangan lanjut usia (lansia) melalui program khusus. Ada program bernama Kartu Lansia Jakarta (KLJ) guna meningkatkan kesejahteraan warga DKI yang sudah berusia lanjut.

Anies mengatakan, pemberian KLJ sebagai bentuk kepedulian pemerintah provinsi yang dipimpinnya terhadap keberadaan orang lanjut usia di Jakarta. Orang nomor satu di Pemprov DKI itu meyakini KLJ akan mendorong lansia penerimanya menjadi pribadi yang aktif dalam pembangunan Jakarta.

BACA JUGA: Pemprov DKI Bakal Perbanyak Festival Seni dan Budaya

"Jangan melihat orang tua sebagai orang yang pasif. Orang tua ini aktif, tinggal difasilitasi, pasti mau terlibat. Keuntungan para orang tua adalah mempunyai akumulasi pengalaman yang kami tidak miliki," kata Anies.

Pada 2018 ada 29.833 warga DKI yang terjangkau KLJ. Pada tahap pertama, penyaluran pembayaran selama sembilan bulan sejak April 2018 sudah menjangkau 12.141 lansia.

BACA JUGA: Perbanyak Taman Maju Bersama demi Interaksi & Edukasi Warga

Sedangkan penyaluran tahap kedua untuk delapan bulan pembayaran sejak Mei 2018 diberikan kepada 2.379 Lansia. Adapun penyaluran tahap ketiga untuk tiga bulan pembayaran terhitung sejak Oktober 2018 menjangkau 15.313 Lansia.

Guna mengimplementasikan program KLJ, Pemprov DKI mengalokasikan dana Rp 104,5 miliar pada APBD 2018. Dengan program ini, setiap lansia penerima KLJ akan memperoleh dana kesejahteraan sebesar Rp 600 ribu per bulan.

BACA JUGA: Anies Biarkan Ratusan Jabatan Eselon III Kosong

Pencairan dananya dilakukan setiap tiga bulan sekali melalui Bank DKI. Dengan demikian, dananya langsung ditransfer ke rekening masing-masing lansia penerima manfaat program KLJ.

Anies pun meminta Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melakukan pemutakhiran data lansia Jakarta. Sebab, saat ini data yang digunakan dari Basis Data Terpadu (BDT) yang dikelola Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Irmansyah menjelaskan, ada beberapa kriteria bagi lansia yang berhak menerima KLJ. Antara lain berusia di atas 60 tahun, tinggal di Jakarta, tidak memiliki penghasilan tetap atau miskin sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan dasarnya, serta terdaftar dalam Basis Data Terpadu.

“Kemudian, mereka yang memiliki penyakit sudah menahun, tidak bisa melakukan kegiatan, serta warga yang telantar,” kata Irmansyah.(jpg/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Poles TIM demi Wujudkan Jakarta sebagai Pusat Seni & Budaya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler