Gunakan Kewenangan Seenaknya, 8 Personel Polsek Penjaringan Bakal Ditindak Tegas

Jumat, 02 September 2022 – 23:58 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pihaknya akan menindak tegas tujuh orang anggota Satreskrim Polsek Penjaringan yang melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pihaknya akan menindak tegas delapan orang anggota Satreskrim Polsek Penjaringan yang melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang.

Perwira menengah Polri itu juga membenarkan bahwa Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP Fajar beserta tujuh anggotanya telah diperiksa oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri.

BACA JUGA: Di Ruangan Polsek, AKP Ketut Agus Wardana & 2 Anak Buahnya Melakukan Perbuatan Terlarang

"Rencananya hari ini kami terima (berkas pemeriksaan, red), kemudian  penyidik dari Divpropam Polda Metro Jaya akan mempelajarinya dan akan menindaklanjuti arahan Bapak Kapolda untuk melakukan penegakan hukum kepada anggota yang melakukan pelanggaran saat tugas," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (2/9).

Dia menyebut, oknum polisi yang telah diperiksa tersebut telah terbukti melakukan pelanggaran.

BACA JUGA: Kanit Reskrim dan 7 Anggota Polsek Penjaringan Terjaring OTT Propam

"Dalam pemeriksaan di Mabes Polri, kami mendapatkan hasil pemeriksaan bahwa Kanit Reskrim terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang jabatannya dengan melibatkan anggotanya," ucapnya.

"Tentunya kami akan menindak tegas pelanggaran tersebut. Apalagi sudah diperiksa tim Mabes Polri dan akan kami tindaklanjuti arahan Propam Mabes Polri kepada Polda Metro Jaya," kata Zulpan.

BACA JUGA: Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar Ditangkap, Kasusnya Bikin Malu Polri

Alumnus Akpol 1995 itu melanjutkan, pihaknya bakal melakukan penempatan khusus (patsus) terhadap delapan orang anggota polisi tersebut.

"Sudah ditentukan Kapolda di SPN (Sekolah Polisi Negara, red) Lido selama 30 hari, di mana mereka akan dibatasi ruang geraknya untuk beraktivitas setiap hari," tuturnya.

Dia menyebut, lamanya waktu penempatan tersebut ditentukan dalam rangka pembinaan.

"Kenapa 30 hari, karena itu adalah waktu yang dimiliki dalam rangka penyelesaian secara etik perkara yang mereka hadapi," pungkas Zulpan. (mcr18/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler