Gunakan Prasangka Bersalah Kepada Pejabat Korup

Sabtu, 18 Juni 2011 – 16:51 WIB

JAKARTA - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PuKAT) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Oce Madril, menyatakan bahwa perilaku kleptokrasi harus disingkarkan dari institusi negara baik parlemen, eksekutif ataupun yudikatif

"Resep utamanya adalah singkirkan pelakunya dari institusi negara," kata Oce, saat diskusi Polemik bertema Tragedi Siami dan Negeri Kleptorasi, di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (18/6).

Oce memandang selama ini ada banyak perilaku-perilaku pejabat negara yang menyimpang dari amanah reformasi, namun tidak disingkirkan dari institusi negara

BACA JUGA: Hampir Setahun Disidik, Awang Faroek Belum Tersentuh

"Kalau demikian, akan memberikan dampak yang sangat luar biasa," tegas Oce.

Karenanya dia tidak setuju jika dalam kasus korupsi digunakan asas praduga tidak bersalah
"Harusnya gunakan prasangka bersalah

BACA JUGA: Bersyukurlah Masih Ada Siami

Karena institusi negara, dalam kesehariannya berpotensi korupsi
Jadi, tidak cocok gunakan asas praduga tidak bersalah," ungkap dia.

Oce menegaskan lagi, bahwa saat ini para koruptor banyak mendapatkan proteksi politik, terutama dari partai

BACA JUGA: Susu Berbakteri Segera Diumumkan

"Kalau rule of law (penegakan hukum) direspon, tapi tidak menjalankan rule of ethic (penegakan etika), maka ini akan berpotensi merugikan negara yang sangat besar sekali," ungkap Oce Madril.

Sedangkan budayawan Hardi menegaskan, untuk memberantas korupsi harus dengan menggganti pemerintahan"Saya yakin itu akan berhasil, karena ideologi kita sudah dikorupGanti pemerintahan akan sangat efektif," kata Hardi di waktu dan tempat yang sama(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Susu Berbakteri Segera Diumumkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler