Gunawan Jusuf Bisa Dianggap Menghambat Penyelidikan

Sabtu, 13 Oktober 2018 – 22:55 WIB
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih mengatakan, Polri berhak menetapkan pengusaha gula Gunawan Jusuf sebagai tersangka.

Hal ini mengingat kasus yang dilaporkan warga negara Singapura Toh Keng Song atas kerugian sekitar USD 101 juta terjadi sekitar 2004.

BACA JUGA: Tak Ada Alasan Polri Tunda Penyidikan TPPU Bos Gulaku

"Karena ini kasus pencucian uang, khawatirnya jejak bisa hilang apalagi ini kejadiannya sudah lama," kata Yenti saat dikonfirmasi, Sabtu (13/10).

Terhitung sudah tiga kali Gunawan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Bagi Yenti, gugatan praperadilan tidak boleh menghalangi penyidikan Polri.

Di samping itu, berdasarkan Pasal 71 UU TPPU, dengan penetapan tersangka, Polri disebutkan Yenti bisa segera membekukan aset Gunawan.

BACA JUGA: Gunawan Jusuf Cabut Gugatan Praperadilan

Namun, kalau dalam kasus TPPU terkait sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka Polri, dia menyebut bisa melakukan pembekuan aset saksi untuk keperluan penyidikan.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menyatakan, Polri cukup menemukan dua alat bukti untuk mentersangkakan Gunawan.

BACA JUGA: Praperadilan Bos Gulaku Tak Hambat Penyidikan Bareskrim

"Itu juga harus cukup bukti untuk melakukan (penetapan tersangka), kalau tidak cukup bukti jangan coba-coba karena akan mendapatkan perlawanan hukum," tegas Edi.

Terkait tiga kali permohonan praperadilan yang diajukan Gunawan, mantan komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu menyebutkan langkah hukum preperadilan harus dibatasi untuk mendapatkan kepastian hukum di Indonesia.

"Ada aturan perlu dipikirkan ada batasan mengajukan praperadilan berapa kali seperti Antasari mengajukan PK harus ada aturan praperadilan batasannya," ucap Edi.

Gugatan praperadilan yang diajukan Gunawan sebanyak tiga kali itu menurut Edi, menghambat proses penyelidikan maupun penyidikan yang ditangani Polri sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak berjalan semestinya.

Sementara itu, pengacara pengusaha Toh Keng Siong, Denny Kailimang yang melaporkan Gunawan Jusuf terkait dugaan TPPU, meminta permohonan keadilan dan kebenaran hukum kepada Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.

Denny meminta perlindungan hukum kepada Kapolri agar laporan kliennya terhadap Gunawan Jusuf tidak dihentikan dan diproses lebih lanjut hingga tuntas.

Denny mengungkapkan kliennya melaporkan Gunawan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/853/VIII/2016/Bareskrim tertanggal 22 Agustus 2016 yang ditangani Sub Direktorat IV Tindak Pidana Pencucian Uang Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri.

Denny menyebutkan Toh Keng Siong telah memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk diminta keterangan sebagai saksi pelapor. Polisi juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan, serta Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Pada proses penyidikan itu, polisi telah memanggil tiga kali Gunawan Jusuf untuk diminta keterangan sebagai saksi terlapor namun pengusaha gula itu tidak memenuhi panggilan.

Namun Denny mempertanyakan pihak Gunawan Jusuf yang tidak memenuhi panggilan penyidik namun tiga kali mengajukan gugatan praperadilan terhadap penyidik Bareskrim Mabes Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bos Gula Gunawan Jusuf Kembali Ajukan Praperadilan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler