Bos Gula Gunawan Jusuf Kembali Ajukan Praperadilan

Jumat, 28 September 2018 – 23:52 WIB
Palu Sidang. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com, JAKARTA - Setelah menarik gugatan praperadilan, pengusaha gula Gunawan Jusuf kembali mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gunawan menggugat proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri.

"Jadwal sidang praperadilan Gunawan Jusuf dan Iwan Ang digelar pada 8 Oktober 2018 pukul 09.00 WIB," kata petugas informasi sidang yang enggan menyebutkan namanya di PN Jakarta Selatan, Jumat (28/9).

BACA JUGA: PN Jaksel Setop Sidang Gunawan Jusuf

Pada pekan lalu, Gunawan mencabut gugatan praperadilan dengan laporan dan di pengadilan yang sama. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 102/Pid.pra/2018/PNJktSel.

Pemohon praperadilan itu mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/547/IX/2016/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 1 September 2016 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/33/I/2018/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 4 Januari 2018.

BACA JUGA: PN Jaksel Tunda Praperadilan Pengusaha Gula

Selain itu, pemohon juga mempermasalahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Nomor: B/172/XII/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 1 Desember 2016.

Ketiga surat perintah penyidikan dari Bareskrim Mabes Polri itu dianggap tidak sah, tidak mempunyai nilai hukum, dan harus dibatalkan lantaran perkara tersebut memiliki subyek, objek, materi perkara, locus delicti, dan tempus delicti yang sama dengan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung nomor 87 PK/PID/2013 tertanggal 24 Desember 2013.

BACA JUGA: Kasus Irwandi Yusuf, KPK Siap Hadapi Praperadilan YARA

Pihak Gunawan Jusuf dan pemohon lainnya menganggap putusan PK MA tersebut telah berkuatan hukum tetap dengan putusan perkara yang disidik Bareskrim termasuk bukan perkara pidana, perkara telab kedaluarsa, dan penyidik dilarang memproses hukum apa pun terhadap laporan Toh Keng Siong.

Berdasarkan informasi, Gunawan Jusuf memberikan kuasa kepada Marx & Co. Attorney at Law guna mengajukan permohonan praperadilan terhadap penyidikan Bareskrim Polri ke PN Jakarta Selatan pada 24 September 2018. Gugatan terbaru ini, tercatat dengan nomor 115/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.Sel.

Sementara itu, Kepala Biro Humas Mahkamah Agung Abdullah menilai, pencabutan dan permohonan kembali praperadilan merupakan keputusan hakim. Bahkan, hakim menurut Abdullah, diperbolehkan untuk menerima berapa pun gugatan yang diajukan pemohon.

Abdullah mengaku tidak bisa menyela proses hukum yang tengah berjalan. Namun, MA akan mengawasi proses sidang tersebut hingga putusan.

"Otomatis, kalau pengawasan kan by system," kata dia.

Abdullah juga enggan mengomentari terkait status saksi terlapor yang mengajukan praperadilan. "Semua kembali pada hakim pemeriksa perkara, Kami komentari kalau sudah putusan," pungkas dia. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MA Pindahkan Hakim Praperadilan Kasus Century ke Jambi


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler