Penganiayaan Anak Selebgram Aghnia Punjabi, BPKN Singgung Ancaman Pidana Bagi PT V

Minggu, 31 Maret 2024 – 20:41 WIB
Tersangka penganiaya balita berinisial IPS (27) saat pelaksanaan rilis di Mapolresta Malang Kota, Jawa Timur, Sabtu (30/3/2024). ANTARA/Vicki Febrianto

jpnn.com, JAKARTA - Kasus penganiayaan anak selebgram Malang, Aghnia Punjabi atau Emy Aghnia mendapat sorotan dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI.

Ketua Komisi Advokasi BPKN RI Fitrah Bukhari mengaku prihatin atas kejadian yang menimpa menimpa Aghnia selaku konsumen dari perusahaan penyalur jasa pengasuh bayi.

BACA JUGA: YLKI & BPKN Desak BPOM Teliti Kandungan Bromat di AMDK 

"Kami sangat prihatin terhadap apa yang terjadi, semoga dapat segera pulih seperti sedia kala," kata Fitrah melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (31/3).

Menurut Fitrah, kasus ini tidak bisa hanya diselesaikan melalui mekanisme di kepolisian dan berhenti pada penghukuman pelaku.

BACA JUGA: Anak Aghnia Punjabi Disiksa Pengasuh, Atta Halilintar: Manusia Jadi Iblis

"Setelah kami cermati, penyedia jasa pengasuhan seperti PT V merupakan pelaku usaha yang diatur dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," tuturnya.

Dia menyebut ada beberapa ketentuan regulasi yang potensial dilanggar oleh pelaku usaha penyedia jasa pengasuh bayi dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: ART Dukung Kejagung Membongkar Megakorupsi di PT Timah

"Seperti iklan atau promosi dalam laman perusahaan berupa janji jaminan kualitas, layanan, latar belakang, serta jaminan penyediaan jasa lulusan terbaik," tuturnya.

Hal tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan, bahkan dari beberapa informasi yang didapatkan, diduga pelaku memberikan data yang tidak benar.

Oleh karena itu, BPKN berpandangan terdapat dugaan kelalaian perusahaan dalam kejadian tersebut. "Sehingga (perusahaan) patut untuk dimintai pertanggungjawaban secara hukum," ujarnya.

Fitrah mengatakan PT V berpotensi melanggar salah satu pasal dalam UU Perlindungan Konsumen. Sebab, apa yang dijanjikan tidak sesuai kenyataan.

"Apa yang dijanjikan tersebut dengan kejadian yang menimpa Aghnia ini, maka perusahaan potensial melanggar Pasal 8 Ayat (1) huruf f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen" ujar Fitrah.

Bila terbukti melanggar pasal tersebut, maka PT V dapat diancam pidana.

Dalam ketentuan Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Untuk itu, BPKN berencana meminta keterangan pihak PT V selaku pelaku usaha penyedia jasa pengasuh bayi tersebut.

"Kami sedang menyusun jadwal untuk dapat meminta keterangan PT V agar insiden ini menjadi terang dan hak konsumen dapat terpulihkan," ucap Fitrah.

Ketua BPKN RI Mufti Mubarok menambahkan bahwa kasus ini dapat menjadi pintu masuk bagi perbaikan tata kelola perusahaan penyedia jasa pengasuhan bayi.

"Sesuai dengan salah satu kewenangan yang kami miliki, BPKN akan memberikan rekomendasi, saran, dan perbaikan kepada pemerintah perihal ini," kata Mufti.

BPKN juga siap menerima pengaduan masyarakat terkait kerugian yang diderita jika mengalami kejadian serupa.

"Penyampaian pengaduan dapat disampaikan secara langsung ke kantor BPKN, maupun melalui aplikasi BPKN153," ujar Mufti.(fat/jpnn.com)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fauzan Dianiaya Kepala Koki Gegara Memakan Sisa Makanan Pelanggan


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler