Gunung Ciremai Memang Sudah Dilelang

Selasa, 04 Maret 2014 – 08:41 WIB

jpnn.com - KUNINGAN -  Berita soal penjualan Gunung Ciremai menjadi topik terhangat di berbagai media, baik lokal maupun nasional. Ternyata, informasi itu bukanlah isapan jempol.

Sekda Kuningan Drs H Yosep Setiawan MSi mengakui telah dilakukan lelang pengelolaan panas bumi Gunung Ciremai, dan pemenangnya  adalah perusahaan minyak asal Amerika Serikat (AS), Chevron Geothermal Indonesia Ltd.

BACA JUGA: Tes CPNS Belum Diumumkan, Peserta-Kepala BKD Bersitegang

Menurut Yosep, kewenangan pengelolaan panas bumi di Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Ciremai merupakan wewenang Pemprov Jabar karena lokasi WKP terletak di lintas kabupaten, yakni Majalengka dan Kuningan. Hal ini, lanjutnya, sesuai dengan UU No 27 tahun 2003 tentang panas bumi yang isinya; bahwa pengelolaan panas bumi yang berlokasi di lintas kabupaten merupakan kewenangan pemprov.  

Mengenai proses pengelolaan, kata mantan Kepala Bappeda ini, dilakukan melalui beberapa tahapan yakni inventarisasi dan penyusunan neraca sumber daya dan cadangan panas bumi oleh Dinas ESDM Pemprov Jabar sesuai kewenangannya. Proses itu  telah dilakukan pada tahun 2006 dan dilanjutkan pada tahun 2010.

BACA JUGA: Mobil Parkir Sembarangan Digembok

Kemudian, penyusunan batas WKP Panas Bumi Gunung Ciremai dilakukan bersama-sama oleh kementerian ESDM RI, Pemprov Jabar, Pemkab Kuningan, Pemkab Majalengka dan Badan Taman Nasional Gunung Ciremai. Kesemuanya sudah dilakukan pada tahun 2010.

Lalu, penetapan WKP oleh Menteri ESDM RI dengan 1153 K/30/MEM/2011 sebesar 150 Mwe sebagai dasar perhitungan penawaran. Tahap berikutnya,  pelelangan WKP dilakukan panitia lelang berdasarkan Surat Gubernur Prov Jabar No 540/Kep.1269-Dis ASDM/2011 tanggal 4 Oktober 2011 tentang paniti lelang WKP.

BACA JUGA: SK Sekda Sudah Turun, Siapkan Mutasi Gelombang II

Diterangkan, penitia lelang tersebut beranggotakan unsur Kementerian ESDM RI, Pemprov Jabar, Pemkab Kuningan, Majalengka dengan Panitia Lelang Kepala Dinas ESDM Jabar yang diikuti PT Kitay dari Turki dan PT Jasa Daya Chevron (Amerika). Ternyata, pemenang lelang adalah Chevron karena penawaran paling tinggi yakni 9,7 Cent US$/kWh.

“Penetapan pemenang masih sesuai dengan peraturan Menteri ESDM No 02 tahun 2011,” jelas Yosep didampingi Kabag Humas Setda Kuningan Asep Budi Setiawan.

Untuk penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Ekploitasi oleh Gubernur sesuai dengan kewenangannya. Kemudian, sampai saat ini proses berjalan baru sampai penetapan pemenang, dan IUP Eksplorasi belum diterbitkan oleh gubernur. Biasanya memerlukan waktu sekitar 3 tahun.

Lebih lanjut diterangkan, setelah IUP diperoleh, maka dilakukan izin eksplorasi untuk menyelidiki keberadaan potensi panas bumi dan kalau hasilnya menunjukan potensi memadai, maka dilanjutkan dengan studi kelayakan yang berkisar dua tahun.

Hal itu dimaksudkan untuk menentukan kajian secara teknis maupun sosial, ekonomi, dan kesinambungan sumber daya bumi serta kelestarian lingkungan hidup. Tentunya, sambung dia, akan memperhatikan kesehatan, keselamatan dan keamanan masyarakat sekitar.

“Dengan demikian, untuk digarisbawahi bahwa pemerintah akan senantiasa memberikan jaminan kesehatan, keselamatan dan keamanan masyarakat. Tidak pernah terpikirkan untuk mengabaikan nasib masyarakat baik di lokasi WKP maupun masyarakat Kuningan di luar itu,” tegasnya.

Pihaknya berharap, dengan pernyataan seperti ini bisa meluruskan sekaligus membantah tuduhan bahwa pemkab sudah mendapat uang. Sepeser pun belum mendapatkan karena pengelolaan belum dimulai.

Pada kesempatan itu Yosep menerangkan, apabila sudah berjalan, Kuningan sebagai daerah penghasil panas bumi akan mendapatkan bagian hasil melalui Dana Bagi Hasil (DBH) berdasarkan UU No 27 tahun 2003 tentang panas bumi. Untuk DBH yang akan diperoleh Kuningan ada sebesar 38 persen. Sebab, DBH dibagi-dibagi ke pemeriantah pusat, provinsi dan derah sekitar.   

“Pengelolan panas bumi dimaksudkan untuk lebih menyejahterakan warga bukan sebaliknya. Dengan demikian, isu penjualan gunung tersebut tidak benar sehingga warga tidak usaha resah,” pungkasnya.

Sebelumnya, beredar kabar melalui blackberry messenger bahwa Gunung Ciremai dijual oleh pemerintah kepada Chevron Corporation. Dalam BC yang diterima Radar Cirebon (grup JPNN) diterangkan, penjualan gunung kepada perusahaan asal Amerika Serikat yang bergerak di bidang gheotermal (panas bumi) tersebut senilai Rp60 triliun.

Diterangkan, untuk wilayah Kuningan, Desa Palutungan adalah gerbang utama untuk mengeksploitasi gunung. Sedangkan Majalengka akan terkena dampaknya. Adapun dampaknya adalah keluarnya campuran beberapa gas di antaranya karbon dioksida (CO2), hidrogen sulfida(H2S), metana (CH4), dan amonia (NH3). Kemudian pencemar-pencemar tersebut memiliki andil pada pemanasan  global, hujan asam, dan bau yang tidak sedap serta beracun.

Untuk selanjutnya pembangunan pembangkit juga merusak stabilitas tanah, pasokan air bersih berkurang. Adanya gempa minor yang mengakibatkan gunung meletus.

Lebih lanjut disebutkan, Chevron bukan hanya bergerak di bidang gheotermal saja, mereka ingin mengeruk semua kekayaan alam kita. Pemerintah mempermudah jalan bagi Chevron corporation untuk menembus Gunung Ciremai.

“Cara ataupun jalan yang telah mereka rencanakan ataupun sudah digunakan, bisa rekan-rekan lihat di akun twitter rekan saya, @shendiRosyian dia sedang menjelaskan secara jelas langkah keji yang telah pemerintah lakukan,” ucap pengirim pesan tersebut.   

Di akhir kalimat mengatakan, relakah Ciremai dibeli seharga Rp60 triliun? Indonesia bak tamu di negeri sendiri, mengunggah walau sebenarnya geram, kaku saat tanah emas Papua dikuras Freeport. Kelu saat blok Cepu disedot Exxon. Dan sekarang Chevron siap membuat cacat Ciremai. Save Ciremai! Begitulah pesan yang kini menjadi perbincangan di pengguna BB dan juga sudah diketahui luas oleh warga.

Namun, kabar itu ditolak mentah-mentah Kepala Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC) Dulhadi. Menurutnya, apa yang dikirim via BC maupun pesan singkat itu merupakan informasi yang tidak benar alias hoax. Menurut dia, kalau ada penjualan, tentu Kementerian Kehutanan mengirim surat dan ini tidak ada.

“Abaikan saja informasi seperti itu. Dengarnya juga saya lucu. Hingga saat ini saya belum pernah mendapatkan kirim pesan tersebut,” katanya, Minggu siang (2/3).

Terpisah, Kabag Humas Setda Kuningan Asep Budi Setiawan menegaskan informasi itu tidak benar. Ia menyarankan untuk menanyakan ke pihak BTNGC karena mereka yang saat ini diberikan kerpercayaan untuk mengelola gunung. (mus)
 
 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dukungan Ke Kapolda Jabar Meluas, Ormas Desak Walikota


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler