Guru Agama Tidak Bisa Ikut Rekrutmen PPPK, DPR Bakal Panggil Gus Yaqut 

Rabu, 30 Desember 2020 – 13:01 WIB
Guru mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (DPP AGPAII), meminta Komisi X dan Komisi VIII memperjuangkan kesempatan anggota asosiasi itu untuk ikut dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun depan.

Saat ini ada 120 ribu guru PAI non-PNS dan guru pendidikan agama lainnya yang menantikan kesempatan ikut seleksi satu juta guru PPPK. 

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik dari Bu Risma, Kasus Dugaan Chat Mesum Habib Rizieq Dilanjutkan, Munarman Kaget

Tuntutan tersebut muncul karena dalam edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) terkait rekrutmen satu juta tenaga guru PPPK tetapi tidak menyertakan guru pendidikan agama.

“Kami meminta Komisi X dan Komisi VIII untuk memperjuangkan keadilan dan kesempatan bagi 120 ribu guru PAI non PNS yang tidak mendapatkan akses atau tidak terakomodir dalam program rekrutmen satu juta guru PPPK oleh pemerintah," kata Mahnan Marbawi, Rabu (30/12).

BACA JUGA: Pesan Khusus Menag Fachrul Razi untuk Seluruh Guru Agama, Tolong Disimak

Dia menegaskan, edaran MenPAN-RB dalam formasi satu juta guru PPPK yang tidak menyertakan guru pendidikan agama tersebut, mengabaikan nasib ratusan ribu tenaga pendidik yang telah mengabdi rata-rata di atas 15 tahun.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda berjanji akan meminta perpanjangan waktu verifikasi validasi guru honorer untuk rekrutmen PPPK yang semula akan ditutup 31 Desember 2020 menjadi pertengahan Januari 2021. 

BACA JUGA: Gus Yaqut: Mau Syiah, Ahmadiyah, NU atau Muhammadiyah, Sama di Depan Hukum

"Ini perlu dilakukan agar Kemendikbud RI bisa meyakinkan MenPAN-RB dan Kepala BKN RI bahwa data guru honorer PAI bisa masuk," ujarnya.

Sementara Wakil Ketua Komisi VIII, Ace Hasan Syadzily, menyampaikan masalah kebijakan atau regulasi antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag) harus disinkronkan terkait pengelolaan dan pembinaan pendidikan agama. 

Selain itu data yang dikelola Kemenag melalui aplikasi EMIS serta SIAGA Pendis belum terintegrasi ke data rekrutmen PPPK dari Dapodik.

 “Setelah masa reses ini di awal Januari 2021 kami akan undang Menteri Agama yang baru untuk membahas hal ini rekrutmen PPPK bagi guru pendidikan agama,” kata ketua Ikatan Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini. (esy/jpnn)

 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler