BACA JUGA: Agenda Kunjungan SBY ke Australia Masih Digodok
Para guru swasta ini juga tidak bisa diikutsertakan seleksi dengan guru bantu honorer yang bertugas di sekolah negeri"Memang ada permintaan para guru bantu dari sekolah swasta juga diangkat atau disamakan dengan yang di sekolah negeri
BACA JUGA: Hesyam dan Rafat Dituntut Delapan Jaksa
Tapi itu tidak bisa dilakukan pemerintah karena mereka diangkat oleh bukan pejabat berwenang dalam hal ini kepala dinas Diknas atau Kementerian Agama," tutur Kabag Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, FX Dandung Indratno yang dihubungi JPNN, Jumat (5/3).Sesuai peraturan pemerintah lanjutnya, pengangkatan guru bantu atau honorer harus oleh pejabat berwenang
BACA JUGA: SBY Dinilai Merasa Paling Benar
Demikian juga guru sekolah negeri diangkat oleh kadis Diknas."Masalah guru bantu timbul karena banyak yang pengangkatannya tidak sesuai aturanMereka diangkat oleh kepala sekolah atau yayasan sehingga tidak terdataKalau yang resmi kan terdata dan digaji oleh pemerintah," jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, guru bantu swasta ini, bisa diangkat lewat seleksi pelamar umur dan wajib mengikuti prosedur pengangkatan CPNSDimulai dari ketersediaan formasi guru sesuai bidang studi, memasukkan lamaran, seleksi berkas, seleksi tertulis, psikotes, dan pengumuman.
"Beda dengan guru bantu di sekolah negeriKalau yang masuk honorer tertinggal (tidak sempat masuk data base) malah diprioritaskan tahun iniSedangkan yang non APBN/APBD, ikut seleksi tersendiri dan tidak disamakan dengan pelamar umum," tandasnya.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... TNI Siap Bantu Sergap Teroris di Aceh
Redaktur : Tim Redaksi