Rinciannya enam jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan sisanya Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat"Berkas Hesham dan Rafat sudah dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Efendi, di Kejagung, usai salat Jumat (5/3) siang.
Dikatakan, dalam sidang inabsencia (tanpa kehadiran terdakwa) itu, jaksa penuntut mengajukan pasal komulatif bagi dua pemegang saham mayoritas bank Century itu
BACA JUGA: SBY Dinilai Merasa Paling Benar
"Dakwaan korupsi dan pencucian uangBACA JUGA: TNI Siap Bantu Sergap Teroris di Aceh
Pasal 3 ayat 1 huruf G, Undang-undang pencucian uang," paparnya.Namun demikian, Marwan, belum mengetahui kapan sidang tersebut bakal digelar
"Itu keputusan pengadilan, nanti tunggu keputusannya," paparnya.
Sebagai gambaran, sidang inabsencia ini dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum bagi dua DPO Interpol itu
BACA JUGA: PDIP Usul Boikot Pejabat yang Terlibat
Alasannya, putusan sidang itu diperlukan untuk membekukan secara permanen seluruh aset pemilik Bank Century yang tersebar di sejumlah negaraAset inilah yang rencananya untuk menggantikan kerugian negara dan dana nasabah yang diduga dibawa kabur oleh dua terdakwa itu.(zul/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Seolah Lindungi Pelanggaran Hukum
Redaktur : Tim Redaksi