Hesyam dan Rafat Dituntut Delapan Jaksa

Kasus Bank Century Dilimpahkan ke Pengadilan

Jumat, 05 Maret 2010 – 14:28 WIB
JAKARTA- Kejaksaan Agung, menunjuk delapan orang jaksa untuk menuntut buronan kasus Century, Hesyam Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Rinciannya enam jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan sisanya Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat"Berkas Hesham dan Rafat sudah dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Efendi, di Kejagung, usai salat Jumat (5/3) siang.

Dikatakan, dalam sidang inabsencia (tanpa kehadiran terdakwa) itu, jaksa penuntut mengajukan pasal komulatif bagi dua pemegang saham mayoritas bank Century itu

BACA JUGA: SBY Dinilai Merasa Paling Benar

"Dakwaan korupsi dan pencucian uang
Pasal 1, pasal 2 Undang-undang korupsi

BACA JUGA: TNI Siap Bantu Sergap Teroris di Aceh

Pasal 3 ayat 1 huruf G, Undang-undang pencucian uang," paparnya.

Namun demikian, Marwan, belum mengetahui kapan sidang tersebut bakal digelar
Alasannya, hal itu merupakan kewenagan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang menangani persidangan sidang tersebut.

"Itu keputusan pengadilan, nanti tunggu keputusannya," paparnya.

Sebagai gambaran, sidang inabsencia ini dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum bagi dua DPO Interpol itu

BACA JUGA: PDIP Usul Boikot Pejabat yang Terlibat

Alasannya, putusan sidang itu diperlukan untuk membekukan secara permanen seluruh aset pemilik Bank Century yang tersebar di sejumlah negaraAset inilah yang rencananya untuk menggantikan kerugian negara dan dana nasabah yang diduga dibawa kabur oleh dua terdakwa itu.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Seolah Lindungi Pelanggaran Hukum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler