Guru Bejat Akhirnya Divonis 6 Tahun Penjara

Minggu, 07 Februari 2016 – 09:44 WIB
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - DENPASAR – David Dwi Harianto alias Toton (52), oknum guru yang melakukan pencabulan terhadap muridnya sendiri akhirnya divonis 6 tahun penjara, Kamis (4/1) lalu. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa 7 tahun penjara.

Sidang putusan dipimpin Hakim Beslin Sihombing. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wiraguna Wiradarma menjelaskan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 82 ayat 2 jo pasal 76 e UU RI nomnor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak. Terdakwa juga dihukum denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.

BACA JUGA: Disalip Avanza, Mobil Polisi Hajar Carry

Sekadar diketahui, kasus ini meyeret David Dwi Hariantono alias Toton setelah salah satu korban sebut saja Sandat mengaku kepada ibunya. Korban adalah murid TK Hainan School.

Kasus ini terungkap pada Mei 2015, saat itu ibu korban mengetahui dari pengakuan korban yang mengeluh sakit pada kemaluannya. Setelah didesak, korban akhirnya mengakui kalau Toton yang melakukan perbuatan bejat.

BACA JUGA: Kisah Oknum Polisi Menjalin Asmara dengan Istri Orang, Akhirnya...

Korban mengakui kalau itu dilakukan Toton di ruang musik Hainan School TK B3. Pola bejat Toton untuk merayu korban Sandat, dengan cara memberikan permainan game di ponsel terdakwa.

Seperti dilansir Bali Express (Grup JPNN), selain Sandat, ada juga dua korban lainnya. Menariknya, dalam persidangan muncul nama Lause Herman, oknum guru juga yang disebut-sebut ikut melakukan perbuatan cabul. Hanya saja, hingga kini Lause Herman belum juga diseret ke Pengadilan.(art/rdr/dot/fri/jpnn)

BACA JUGA: BACA: Ini Daftar Jalan di Surabaya yang Rawan Jambret

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ya Ampun...Dihajar Guru, Boca SD Masuk IGD


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler