jpnn.com - TERNATE – Seorang oknum polisi Polres Ternate berpangkat Brigpol berinisial RH dilaporkan ke Propam pada Rabu (3/2) dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Malut, Kamis (4/2) lalu. RH dilaporkan FS alias Daus, karena diduga menjalin hubungan asmara dengan istrinya, JW.
Kepada Malut Post (Grup JPNN), Daus mengisahkan dirinya mencurigai hubungan perselingkuhan istrinya bersama oknum polisi Polres Ternate sejak akhir tahun 2015. Dari kecurigaan tersebut, pria yang tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Pulau Morotai tersebut meminta salah satu temannya yang berada di Ternate untuk mencari tahu kahidupan asmara JW (istrinya) di Kota Ternate.
BACA JUGA: BACA: Ini Daftar Jalan di Surabaya yang Rawan Jambret
Daus mengakui, meski selama tiga tahun ia tidak pernah lagi tinggal satu atap bersama istrinya tersebut namun hubungan mereka masih tetap resmi sebagai pasangan suami istri yang sah. Sebab, menurut dia, keduanya belum dinyatakan cerai oleh pengadilan agama.
Setelah dilakukan pengintaian terhadap istrinya, Daus akhirnya mendapat kabar tak sedap dari mata-matanya di Ternate. Laporan dari temannya menyatakan bahwa istrinya sering berduaan bersama pria lain yang tidak lain adalah RH atau oknum polisi Polres Ternate tersebut.
BACA JUGA: Ya Ampun...Dihajar Guru, Boca SD Masuk IGD
Mengetahui informasi tersebut, Daus langsung datang ke Ternate untuk memastikan informasi yang didapat dari mata-matanya itu. Setelah melakukan pengintaian dari luar rumah istrinya sampai aktivitas keseharian istrinya, Daus kemudian mendapat kenyataan pahit. Dia melihat dan menemukan istrinya sedang berduaan bersama oknum polisi tersebut.
Tidak hanya itu, Daus juga mengakui telah beberapa kali menemukan istrinya berduaan bersama RH di rumah RH di lingkungan Falajawa II, Kelurahan Kayu Merah, Ternate Selatan dan juga di rumah istrinya di lingkungan Ngidi, Kelurahan Kampung Makassar Barat.
BACA JUGA: Sudah Uzur Masih Hobi Judi, Habiskan Sisa Usia di Bui deh
Setelah berhasil mengantongi alat bukti berupa foto mesra kedua pasangan cinta terlarang tersebut dari hasil penelusurannya, Daus kemudian mendatangi Mapolda Malut.
“Saya yakin, saat itu hanya mereka berdua di dalam rumah. Sebab istri saya pernah bilang kalau tiga anak kami pergi sekolah di Sofifi dan mertua saya pasti ikut juga ke Sofifi. Dan, setelah itu saya langsung lapor ke Polda, dan tidak lama Propam Polda Malut langsung menuju rumah itu,” kisah Daus.
Dirinya mengatakan laporan tersebut sudah diterima pihak Polda Malut dengan tanda terima laporan pengaduan Nomor SPTL/16/II/2016/Yanduan, dan diterima oleh petugas Propam Polda Malut, Brigpol Tri Saputra. Sedangkan di unit PPA dengan nomor SPTL/07/II/2016/SPKT, laporan tersebut diterima kepala SPKT Polda Malut, Payanmas III, Iptu Jhon Uniplaita.
Laporan pengaduan perselingkuhan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendry Badar.
Menurut Hendri laporan pengaduan Daus telah diterima oleh pihak Polda Malut dan laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti.
“Suami JW telah lapor ke Propam dan Propam sudah menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan pemeriksaan terhadap oknum polisi tersebut. Dan laporan di PPA juga sudah diterima terkait dengan perzinahan atau perselingkuhan antara istrinya dengan oknum polisi itu,” kata Hendry, Jumat (5/2) kemarin.
Hendry menjelaskan, laporan yang dimasukan Daus ke Propam tersebut terkait disiplin anggota Polri dan hal itu akan diproses di Propam, sedangkan laporan yang dimasukan ke unit PPA tersebut menyangkut perzinahan atau tindak pidana. “Semua laporan itu masih dalam proses,” tutur Hedri.
Terpisah, Kapolda Malut, Brigjen (Pol) Zulkarnain mengatakan kasus tersebut tetap diproses hingga mendapat kebenaran.
“Kalau sudah lapor berarti kita tunggu hasil prosesnya saja,” terang Kapolda Malut.
Dikatakan soal perzinahan, dia meminta pihak penyidik agar betul-betul mendapatkan bukti yang lengkap, apakah sudah pernah dilakukan perzinahan atau belum.
“Penyidik harus mampu mengungkap, misalnya ditemukan air mani dan chek golongan darahnya atau ada bukti ilmiah lainnya supaya bisa terungkap. Kalau hakim tidak diyakini dengan bukti-bukti itu, maka yang bersangkutan bisa dinyatakan bebas,” katanya.(tr-04/jfr/fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masuk Juanda, WNI dari 19 Negara Diwaspadai
Redaktur : Tim Redaksi