Kepsek Ini Pertontonkan Video Dewasa Sebelum Cabuli Siswinya

Jumat, 02 Februari 2018 – 23:41 WIB
Kepala SMPN 3 Bukitsundi Kabupaten Solok berinisial KN (tengah). Foto: padangekspres/jpg

jpnn.com, SOLOK - Kepala SMPN 3 Bukitsundi Kabupaten Solok berinisial KN yang diduga mencabuli belasan siswa akhirnya mendapat ganjarannya.

Selain kasus itu diusut Polsek Solok Kota, Dinas Pendidikan Kabupaten Solok telah menjatuhkan sanksi yakni mencopot KN dari jabatannya.

BACA JUGA: Ya Ampun, Kepala Sekolah Pamer Video Porno ke Siswinya

Kapolres Solok Kota, AKBP Dony Setiawan mengatakan, pihaknya terus menyelidiki dugaan pencabulan yang dilakukan KN terhadap siswanya. Pengakuan korban SJ, ada 10 temannya yang mendapat perlakuan cabul dari KN.

“Dari penuturan korban, kejadian terjadi di ruangan perpustakaan SMPN 3 Bukitsundi tahun 2017. Korban tidak bisa mengingat tanggal pasti kejadian,” ujar AKBP Dony Setiawan kepada sejumlah wartawan, Rabu (31/1) malam.

BACA JUGA: Cabuli 5 Murid SD di Kelas, Oknum Guru Resmi Ditahan Polisi

Pengakuan korban kepada penyidik, peristiwa pencabulan tersebut bermula saat pelaku menawarkan bantuan kepada korban yang sedang sakit. Saat sampai di perpustakaan pelaku mempertontonkan video porno kepada korban dan melakukan tindakan pencabulan.

Korban SJ, 17, pelajar di sekolah SMPN 3 Bukitsundi. Berdasarkan pengakuan SJ, ada beberapa orang temannya yang mendapatkan perlakuan yang sama.

BACA JUGA: Guru Pencabul Murid SD Itu Akhirnya Diusir Kepala Sekolah

Pelaku sempat mengancam korban agar tidak memberi tahu guru dan orang lain. Karena diancam, SJ merasa takut melaporkan hal tersebut.

“Hingga kini, pelaku belum mengakui perbuatannya. Kami sedang memeriksa saksi-saksi lainnya,” katanya.

Lima korban lainnya, juga sudah datang dan dimintai keterangan. Kelimanya juga mengaku dicabuli KN, namun tak diperlihatkan video porno.

KN ditangkap atas laporan orang tua SJ ke Polsek Bukitsundi pada Jumat (26/1).

Keesokan harinya dilakukan penangkapan. Pelaku akan dijerat Pasal 76 E dan Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 dan Pasal 11 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Solok Syahrul Effendi membenarkan kejadian tersebut.

Dia mengatakan bahwa sejak Senin (29/1) pihaknya telah mencabut jabatan kepala sekolah (kepsek) dari KN. Dia juga meminta para siswa lain yang pernah menjadi korban KN agar melaporkannya secara terus terang.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Wakil Bupati Solok Yulfadri Nurdin dan beliau meminta agar kepsek tersebut dicabut jabatannya jika ia terbukti,” ucapnya. (cr24/cr26)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Petugas Dishub Lakukan Pungli, Hasilnya Bisa Sebegini


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler