BACA JUGA: PGRI: Sertifikasi Guru Tak Tepat Sasaran
Sementara anak didik sekarang lebih berani, dan lebih terbukaBACA JUGA: Depdiknas Gelar Olimpiade Penelitian Siswa
Aturannya, guru memang tidak boleh melawan murid yang seperti iniSulistyo menjelaskan, tugas guru memang membuat murid menjadi lebih baik
BACA JUGA: Padukan Konsep, OPSI 2009 Gantikan LPIR
Termasuk murid-murid yang membandel sekali pun."pada prinsipnya, guru boleh menghukum murid yang membandel, tetapi jangan yang membahayakan bagi murid," ujarnya.Dikataknya, proteksi terhadap guru bentuknya hak imunitas, artinya kalau guru menghukum dalam rangka menegakkan ketertiban dan kedisiplinan untuk membangun peserta didik, selama tidak berefek membahayakan agar menjadi pertimbangan. "Hak imunitas ini, kami berharap bisa diatur dalam peraturan pemerintah tentang perlindungan hukum guru," katanya.Fenomena kekerasan yang dilakukan oknum guru ini, Sulistiyo mengaku belum mendata secara pastiyang pasti sejak 3 tahun terakhir ini tercatat puluhan guru yang tersangkut perkara ketika menegakkan disiplin di kelas."Laporan akan masuk akhir tahun 2009,sifatnya masih parsialYang jelas kasus ini meningkat," katanya.
Data sementara ini, di Jawa Timur ada 5, di Jawa Tegah yang sudah masuk pengadilan ada 7"Ada yang di hukum percobaan kasusnya dijewer dan ditendang," ucapnya.Dengan persoalan PGRI meminta kepada cara berpikir guru menananggani kasus di rubahMaka PGRI sekarang sedang menegakan kode etik, membuat Dewan Kehormatan Guru (DKG) dari pusat sampai daerah yang sedang berjalan“Jangan sampai guru yang menjewer dipersoalkan seperti penjahat yang memukul,"
Dengan kritikan terhadap oknum guru yang melakukan kekerasan, seakan-akan mau enaknya sendiri, sementara profesional guru seolah dikesampingkanSulistiyo mengatakan kalau seorang guru melanggar kode etik profesiTentu kode etik yang harus mengatasi"Jangan sedikit-sedikit ditangkap polisi kalau itu masih berkaitan dengan tugas pelaksanaanya beri kesempatan dulu dewan kehormatan menyelesaikanBaru nanti dipastikan perlu dilimpahkan tidak, litigasi atau non litigasi yang perlu dilakukan dewan kehormatan," jelas Sulistiyo.PGRI sendiri lanjutnya setiap kongres mengaji kembali kode etik yang sekarang, yang disusun pada Juli 2008(rie/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sertifikasi Guru Jalan Terus
Redaktur : Auri Jaya