Guru Bersertifikasi Digerojok Rp 31 Miliar

Sabtu, 19 Juli 2014 – 22:42 WIB

jpnn.com - MALANG KOTA - Senyum guru di Kota Malang menjelang Lebaran ini bakal semakin lebar. Sebab, mereka bakal menerima tunjangan sertifikasi triwulan kedua. Jumlahnya pun cukup besar: Rp 31 miliar. Dana sebesar itu untuk 3.459 guru yang sudah sertifikasi.

Kepala Seksi Fungsional Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Malang Jianto mengatakan, kalau Disdik sudah mengajukan pencairan dana tunjangan profesi guru ke Pemkot Malang.

BACA JUGA: Desak PPDB Online Segera Terealisasi

Biasanya, sekitar satu minggu setelah pengajuan, dana tersebut sudah cair ke rekening guru. ”Ya biasanya satu mingguan, jadi kita harap sebelum Lebaran sudah cair,” kata Jianto kepada Jawa Pos Radar Malang, Jumat (18/7).

Dana tunjangan guru yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) senilai Rp 31 miliar tersebut sudah berada di Kas Daerah (Kasda) Pemerintah Kota Malang. ”Memang dari pemerintah pusat, tapi sebelum ke guru-guru disimpan di kasda dulu,” imbuhnya.

BACA JUGA: Kurikulum 2013 Jalan Terus Meski Sarat Masalah

Sebenarnya, sesuai jadwal, dana sertifikasi itu seharusnya sudah cair pada bulan Juni. Hanya saja, karena bulan itu masih dalam tahap verifikasi, maka pencairannya baru dilakukan di bulan Juli.

”Namun, kita tidak bisa janji, karena untuk mencairkan, itu kewenangan pemkot. Tapi kemungkinan tidak akan lama lagi,” jelasnya.

BACA JUGA: Rp 35,9 M untuk Rehab Gedung SD

Untuk pencairan dana tunjangan profesi guru triwulan kedua ini, Jianto mengatakan, kalau dana sebesar itu akan dicairkan bergelombang.

Untuk pencairan gelombang pertama, Disdik terpaksa mencairkan hingga tiga tahap karena Surat Keputusan (SK) penerima dari Kemendikbud dikeluarkan secara bertahap. ”Kalau tahap kedua dan seterusnya, cairnya langsung,” tambahnya.

Untuk diketahui, selama ini, cairnya dana TPP memang dinanti-nanti oleh guru yang sudah mendapatkan dana sertifikasi. Karena nominalnya sangat lumayan yakni sama dengan gaji pokok. Jika rata-rata gaji pokok guru Rp 3 juta setiap bulan, maka mereka mendapatkan Rp 9 juta setiap tiga bulan.

Hanya saja, untuk mendapatkan tunjangan ini tidak lah mudah. Guru harus mengikuti Ujian Kompetensi Guru (UKG) dan memenuhi persyaratan lainnya seperti minimal guru yang bersangkutan mengajar 24 jam dalam sepekan. (riq/c2/abm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tertibkan Sekolah Pungli, Terbitkan Perwali


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler