Guru Besar Al Azhar Yakin Mardani Tidak Bersalah, Ini Analisis Hukumnya

Rabu, 22 Juni 2022 – 20:26 WIB
Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad. Foto: Dok for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Guru besar Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai SK Bupati Tanah Bumbu mengenai pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) batu bara PT Bangun Karya Pratama Lestari ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) sah menurut hukum.

Dia mengungkapkan bahwa SK yang diteken Mardani Maming tersebut sah karena telah melalui proses hukum administrasi di tingkat dinas teknis, baik persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial yang secara prosedural telah dilalui.

BACA JUGA: Belum Disurati KPK, Mardani Respons Kabar soal Status Tersangka

"Dalam kasus cacat prosedur merupakan Ranah Hukum Administrasi untuk penyelesaiannya. Kecuali jika terdapat maladministrasi, utamanya bila terjadi penyalahgunaan wewenang ( detournement de pouvoir )," katanya dalam keterangan yang diterima wartawan.

Dia mengatakan bahwa Mardani memang bupati Tanah Bumbu ketika itu. Namun, dia meyakini bahwa Mardani tidak menerima gratifikasi seperti yang disangkakan padanya.

BACA JUGA: JPU Pastikan Tak Ada Aliran Dana ke Mardani Maming

"Dia (Mardani) tidak menerima sepeserpun gratifikasi izin tambang tersebut. Tuduhan itu selain tak berdasar, itu juga fitnah keji yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," katanya.

Keyakinannya itu terkonfirmasi dalam fakta persidangan. Dia mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah mengonfirmasi atau memastikan ke terdakwa Dwijono. Tak hanya JPU, hakim yang memimpin persidangan juga telah memastikan itu ke Dwijono.

BACA JUGA: Ketum HIPMI Mardani Maming Dicegah ke Luar Negeri, Jadi Tersangka di KPK?

"(Dalam persidangan) Dwijono tetap menegaskan Mardani tidak menerima grativikasi sama sekali. Uang haram itu hanya dinikmati sendiri oleh terdakwa Dwidjono," katanya.

Terkait kesaksian Christian Soetio, selaku direktur PT. PCN yang menyebut adanya aliran dana ke Mardani H Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP) sebesar 89 Miliar, kesaksian itu juga, kata dia, hanyalah fitnah.

"Transfer itu justru ditujukan ke rekening perusahaan yang saat itu tidak ada kaitannya dengan Mardani. Malah justru perusahaan Christan lah yang mempunyai utang kepada PT.TSP dan PT.PAR sebesar 106 M yang saat ini sedang dalam proses Penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU)," katanya.

Dilihat dari posisi kasus tersebut, dia meyakini bahwa persoalan penerbitan izin tambang ini tak lagi dikait-kaitkan dengan Mardani H Maming. Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia ini menegaskan bahwa Mardani tak terlibat dan tidak ikut bancakan. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler