Guru Besar Hukum Desak MA Beri Perhatian Khusus Perkara Sengketa Tanah

Minggu, 19 Mei 2024 – 19:46 WIB
Ilustrasi - Guru Besar Hukum Prof Agus Surono menilai MA perlu memberi perhatian khusus pada perkara sengketa tanah. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Guru Besar Hukum Universitas Pancasila Prof. Agus Surono menilai Mahkamah Agung perlu memberi perhatian khusus pada perkara sengketa tanah.

Pasalnya perkara sengketa tanah sering melibatkan para mafia tanah.

BACA JUGA: Bertemu Mahasiswa Indonesia di New York, Menteri AHY Jelaskan Pentingnya Hak Atas Tanah

"Dalam kasus tanah sering kali bermainnya kelompok mafia tanah, sehingga banyak rakyat kecil yang berjuang mendapatkan keadilan selalu kalah," ujar Prof. Agus Surono dalam keterangannya, Minggu (19/5).

Menurut Prof Agus, Majelis Hakim MA sebaiknya tak lagi bekerja pada tataran keadilan prosedural di mana hanya melihat dokumen dan bukti semata. Namun harus menjangkau lebih jauh, yakni pada keadilan substanstif.

BACA JUGA: Menteri AHY Ungkap Puluhan Mafia Tanah Sudah Masuk Target Operasi, Tunggu Saja!

Karena menurutnya praktik mafia tanah sulit dihadapi oleh rakyat.

Mafia tanah merupakan komplotan aktor kejahatan dari berbagai keahlian.

BACA JUGA: Badan Bank Tanah & Polri Bersinergi untuk Laksanakan Tugas dan Fungsi

Mulai dari pengusaha, oknum KJPP, saksi palsu, notaris nakal, oknum BPN sampai oknum perbankan.

“Jadi, tidak heran dokumen palsu itu bisa dengan mudah menjadi seolah asli kemudian digunakan sebagai jaminan bank dan mendapatkan pinjaman dalam waktu cepat,” ucapnya.

Di sini kemudian MA perlu cermat sebagai garda terakhir penegakan hukum untuk memberikan keadilan yang hakiki.

Menurut Prof Agus, MA harus mampu melindungi rakyat sebagaimana amanat konstitusi. Tidak lagi bekerja secara biasa-biasa saja.

Terlebih lagi, katanya, keberadaan mafia tanah sudah disadari pemerintah.

Terbukti dengan dibentuknya satgas antimafia tanah oleh Kementerian ATR/BPN yang berada di bawah kendali Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan.

“Semua berharap kerja Satgas Antimafia Tanah itu bisa berbuah nyata. Bekerja keras bersama MA dan masyarakat sipil untuk memberantas mafia tanah,” katanya.

Sementara itu peneliti kebijakan publik IDP-LP Riko Noviantoro menilai praktik mafia tanah secara nyata merugikan rakyat.

Banyaknya kasus yang melibatkan praktik mafia tanah menjadi sinyal komplotan ini masih terus beroperasi. Menurutnya aksi para mafia tanah bekerja terstruktur dan sistimatis.

Modus kejahatannya hanya bisa dibongkar melalui tangan pemerintah. Tidak bisa hanya dengan pendekatan biasa.

“Maka itu MA, BPN dan Satgas Antimafia Tanah perlu jernih melihat semua sengketa tanah. Waspadai keterlibatan aktor internal,” katanya.

Riko menilai saat ini merupakan momentum yang tepat bagi Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono membuktikan kemampuannya.

AHY dinilai perlu melakukan bersih-bersih pada oknum BPN yang nakal, sekaligus menjadi panglima terdepan dalam menghadapi para mafia tanah.

Sebagai informasi, terdapat sejumlah kasus mafia tanah yang mencuat di media massa di antaranya menimpa selebritas Nirina Zubir.

Kemudian kasus Johan Efendi, mantan diplomat terkait tanah di Kemang dan masih banyak lagi yang terlihat pada direktori Mahkamah Agung. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum Anggota DPRD Blora Terseret Kasus Mafia Tanah, Polda Jateng: Kami Akan Proses Sesuai Aturan


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler