Guru Besar Hukum: ST Burhanuddin Memenuhi Harapan Publik, Layak Masuk Kabinet Prabowo

Sabtu, 19 Oktober 2024 – 23:52 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengajar Hukum dan Wakil Ketua Bidang Hukum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia, Yhanu Setiawan menyoroti calon kabinet hukum Prabowo Subianto yang telah menjalani pembekalan di Hambalang pada Rabu (16/10).

Salah satu tokoh yang bakal kembali masuk kabinet yaitu Jaksa Agung ST Burhanuddin.

BACA JUGA: Prabowo Beri Pembekalan Calon Menteri, Hadir ST Burhanuddin & Sjafrie Sjamsoeddin

Menurut Yhanu Setiawan, keputusan Prabowo memilih ST Burhanuddin kembali sangat tepat dan menjawab harapan publik.

"Suka atau tidak, ST Burhanuddin selama kepempimpinannya telah menjaga marwah kejaksaan dengan menerbitkan Peraturan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Restorif Justice (RJ). Dengan Penghentian penuntutan RJ masyarakat mendapatkan sisi humanis dari agenda penegakan hukum. Dengan begitu berbagai persoalan hukum yang menimpa masyarakat, yang tidak memerlukan upaya pemidanaan bisa dilakukan pembinaan,” ungkap Yhanu Setiawan dalam keterangan resmi, Sabtu (19/10).

BACA JUGA: Jaksa Agung ST Burhanuddin Dinilai Sukses Selamatkan Uang Kerugian Negara dari Koruptor

Mantan Komisi Informasi Publik Pusat itu menilai, dari sisi pemberantasan korupsi, ST Burhanuddin juga telah menunjukkan prestasi yang cukup signifikan.

Selama bertugas, ST Burhanuddin dinilai berhasil mengembalikan uang triliunan rupiah ke negara dalam beberapa pengungkapan kasus.

BACA JUGA: Jaksa Agung ST Burhanuddin: Kalian Melenceng, Aku Tindak!

"Artinya beliau juga telah berhasil menjaga stabilitas perekonomian melalui penegakkan hukum pada pada sektor korupsi. Saya kira Burhanuddin memiliki rekam jejak dan memenuhi harapan publik. Saat ini Kejaksaan menjadi lembaga hukum yang paling dipercaya oleh masyarakat, sehingga sangat tepat Pak Prabowo memilih kembali," jelas Yhanu Setiawan.

Sementara itu, ramainya isu di media sosial yang melaporkan jaksa agung kepada lembaga hukum KPK, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad, berpendapat pelaporan tersebut terkesan aneh.

Menurutnya, lembaga pemberantasan korupsi seharusnya tidak mengurus hal-hal semacam itu karena lebih cocok diurus oleh Disdukcapil atau Pengadilan Agama. Hal tersebut menunjukkan adanya upaya adu domba antar-lembaga pemberantasan korupsi.

Mengenai isu gaya hidup mewah dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Suparji masih yakin bahwa Jaksa Agung Burhanuddin berada di jalur yang benar, dan laporan-laporan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan.

Suparji juga mengindikasikan bahwa ada pihak yang mencoba menggunakan tangan pihak lain untuk merusak reputasi Jaksa Agung Burhanuddin, dengan motif terkait jabatan Jaksa Agung.

Dia menilai bahwa selama lima tahun kepemimpinan Jaksa Agung Burhanuddin, Kejaksaan Agung telah menjadi lebih baik dan lebih dipercaya oleh masyarakat dibandingkan periode sebelumnya.

Terakhir, Suparji mengimbau agar masyarakat tidak perlu terpengaruh oleh spekulasi koruptor yang mencoba mengadu domba antar-lembaga pemberantasan korupsi, dan lebih baik fokus pada pemberantasan korupsi yang sesungguhnya. (jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler