Jaksa Agung ST Burhanuddin Dinilai Sukses Selamatkan Uang Kerugian Negara dari Koruptor

Minggu, 13 Oktober 2024 – 11:38 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin dinilai sukses melakukan penyelamatan kerugian negara dari ulah para koruptor.

Hal itu terlihat dari setoran Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kejagung era kepemimpinan ST Burhanuddin yang dinilai terbesar, mencapai triliunan rupiah.

BACA JUGA: Kejagung Serius Tangani Dugaan Penguasaan Lahan Perkebunan Sawit

Berdasarkan data yang dihimpun Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Korps Adhyaksa telah menyetorkan PNBP dalam jumlah besar.

PNBP itu berasal dari uang sitaan hasil korupsi sebesar Rp 48,3 miliar, uang pengganti tindak pidana korupsi Rp 2,2 triliun, hasil lelang barang rampasan korupsi senilai Rp 1,42 triliun.

BACA JUGA: Korban Kebakaran Speedboat Bella 72 di Maluku Utara 33 Orang, 6 Tewas termasuk Benny Laos

Selanjutnya, ada pendapatan denda hasil tindak pidana korupsi senilai Rp 28,4 miliar, serta hasil pengembalian uang negara Rp 76,4 miliar.

Anggota DPR Nasir Djamil menilai Kejagung selama kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah membuat banyak kejutan dalam penegakan hukum.

BACA JUGA: F Jadi Tersangka Pembunuhan Gadis di Sampang pada 2023

Selain membongkar banyak kasus kakap, Kejagung juga berhasil dalam menyelamatkan kerugian negara dari para koruptor yang menjadi salah satu terobosan.

Nasir menilai dalam tiga tahun terakhir, Kejagung menangani berbagai kasus korupsi dilihat dari aspek kerugian perekonomian negara.

"Korupsi telah merugikan perekonomian negara, oleh Kejaksaan coba dihitung," kata Nasir kepada wartawan, Sabtu (12/10/2024).

Langkah Kejagung itu menurutnya sejalan dengan amanat dari UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk memiskinkan koruptor.

Politikus PKS itu meyakini jika pembangunan dilakukan tanpa korupsi, itu bakal berdampak ekonomi kepada masyarakat, sehingga kerugian perekonomian ini penting untuk dikejar.

"Karena korupsi telah menghilangkan hak-hak ekonomi masyarakat," ucapnya.

Sementara itu, pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho memandang pengembalian kerugian negara belum bisa maksimal, karena diperkirakan baru sekitar 20 persen.

Menurut Hibnu, aparat penegak hukum harus bekerja keras supaya pengembalian kerugian negara bisa maksimal untuk dikembalikan kepada rakyat.

Dia menilai Kejaksaan telah membuat terobosan dengan memasukkan aspek kerugian perekonomian negara.

"Masalahnya konteks kerugian perekonomian negara belum diakui semua penegak hukum, padahal ini yang merusak tatanan," kata Hibnu.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler