BACA JUGA: Dukung Gerakan Indonesia Hijau Lewat Film
Parahnya lagi, tanda tangan mantan kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG) dipalsukan
BACA JUGA: Bank Mandiri Bangun 40 Sekolah
Beliau juga telah melakukan plagiat atas karya ilmiah yang sudah dipublikasikan oleh Kantor Kementerian Lingkungan Hidup RI tahun 2001," tegas Prof Ratag saat memberikan keterangan pers di Hotel Sultan, Kamis (20/11)Pemalsuan tersebut menurut peneliti utama di BMG ini dilihat dari sama persisnya tulisan Woro yang dicetak pada 2007 menjadi buku berjudul "Less Greenhouse Gas Emission Technologies in the Context of Climate Change." Yang membedakan hanya pemberian warna pada gambar-gambardalam bukunya
BACA JUGA: Lexi Giroth Dikukuhkan Jadi Guru Besar
"Tulisannya 95 persen sama persisKalau mau jujur miliknya ibu Woro cuma warna saja," cetusnyaDitambahkan peneliti asal Sulawesi Utara (Sulut) ini, banyak paper/tulisannya yang sudah dijiblak orang nomor satu di BMG tersebutHanya saja baru satu yang dia buktika karena harus mencari di file-file lagi"Ada sekitar enam sampai tujuh tulisan saya yang dimanipulasiSaya bisa mendapatkan buktinya yang ini, dan semua peneliti di LIPI yang tahu jelas itu karya siapa," tegas Prof Ratag yang didampingi kuasa hukumnya Jemmy Mokolensang SH, Zen Smith SH, Jellij Dondokambey SH, dan Kania Dewi SH
Lebih lanjut dikatakan, pemanipulasian karya ilmiah yang dilakukan Woro itu juga digunakan untuk penambahan angka kredit dalam pengajuan kenaikan jenjang sebagai penelitiDan, karya ilmiah tersebut sudah dimasukkan dalam daftar karya ilmiah yang dilampirkan dalam surat usulan tambahan angka kredit jabatan peneliti
Dengan adanya penambahan angka kredit tersebut Woro bisa mencapai jenjang jabatan Peneliti Madya (IV/a) dan memperpanjang masa pensiunnya hingga 65 tahun, yang semestinya bersangkutan pensiun pada 1 September 2007 di mana usianya telah 56 tahun"Saya tidak pernah membuat surat usulan tambahan angka kredit jabatan peneliti yang ditujukan pada kepala LIPI Cq ketua tim peneliti pusat LIPI bernomer : 064/Puslitbang/V/BMG-2007 tanggal 28 Mei 2007, karena pada tanggal tersebut saya ada di Geneva," beber Ratag
Atas tindakan tersebut, Ratag didampingi kuasa hukumnya telah melaporkan masalah tersebut ke Polda Metro Jaya pada 18 NovemberWoro diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 72 ayat 1 dan 2 UU RI No19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat"Selain plagiat dan pemalsuan kita akan menjerat juga dengan beberapa pasal yang menyangkut pembohongan publik, tetapi itu masih akan kami diskusikan lagi," kata Zen Smith(esy)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Depdiknas Pangkas Anggaran Departemen
Redaktur : Tim Redaksi