Lexi Giroth Dikukuhkan Jadi Guru Besar

Jumat, 14 November 2008 – 19:33 WIB
JAKARTA - Mantan  Dekan STPDN Jatinangor, Jawa Barat DrLexi M

BACA JUGA: Depdiknas Pangkas Anggaran Departemen

Giroth yang pernah memerintahkan memformalin korban kekerasan di kampus tersebut Cliff Muntu sebelum diautopsi akhirnya dikukuhkan menjadi guru besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), bersama-sama dengan Dr
Hj

BACA JUGA: Dipotong, Anggaran Pendidikan di Departemen

Nurul Aini dan Deputi Seswapres Bidang Politik  Dr
H Djohermansyah Djohan

BACA JUGA: Antasari Semangati Sekolah Darurat

Lexi sempat ditetapkan menjadi tersangka, dalam kasus tewasnya Cliff MuntuNamun, akhirnya ia dibebaskan dari tuntutan.

Pengukuhan akan dilakukan Sabtu (15/11), bertempat di Kampus IPDN Cilandak Jakarta Selatan dalam sebuah sidang Senat IPDN yang juga akan dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto, Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo dan Rektor IPDN Prof DR Ngadisah MA.

Dalam sidang Pengukuhan Guru Besar Di Lingkungan Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Prof Dr H Djohermansyah Djohan MA, akan menyampaikan Pidato Orasi Ilmiah berjudul "Pemerintahan Daerah Di Era Reformasi: Perjalanan Mencari Format Demokrasi Lokal."

Sementara itu, pengukuhan Lexie M Giroth yang pernah dicopot dari jabatannnya sebagai Dekan Fakultas Ilmu Pemerintahan IPDN karena Lexie divonis bersalah dalam kasus kematian Cliff Muntu pada April 2007 silam, dinilai Rektor IPDN tidak ada masalah sama sekali.

"Jabatan dekan masih dijabat oleh pelaksana tugas (Plt)Dan untuk menjadi profesor tidak menjadi masalah karena gelar profesor diberikan kepada seseorang merupakan hak akademik dan prestasi perseorangan," ujar Rektor IPDN Prof DR Ngadisah MA, di Bandung.

Ditegaskannya, beliau kan sudah menjalani hukuman dan sudah bebasJadi berhak dikukuhkan karena itu hak akademik dan prestasi beliauKita tidak bisa membatasi seseorang dalam hal ini.

Terkait kasus kematian Cliff Muntu, Lexie didakwa sebagai orang yang memerintahkan Iyeng Sopandi, petugas Pelayanan Pemakaman dan Kremasi Bumi Baru Bandung, untuk menyuntikkan formalin ke tubuh jenazah Cliff yang tewas karena dianiaya para seniornya.

Lexie divonis satu tahun penjara dipotong masa tahanan oleh PN SumedangNamun setelah banding di PN Bandung, pada 28 November 2007 Lexie divonis tujuh bulanArtinya Lexie langsung bebas karena telah dipotong masa tahanan(Fas)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diragukan, Dana Pembangunan Asrama Mahasiswa Riau di Jogja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler