Guru Besar Paru FKUI Angkat Bicara soal Konsekuensi Pelonggaran PPKM, Hati-hati

Senin, 02 Agustus 2021 – 09:42 WIB
Guru Besar Paru FKUI ingatkan konsekuensi pelonggaran PPKM Level 4. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Paru FKUI, Prof Tjandra Yoga Aditama mengingatkan pemerintah akan konsekuensi dari pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Dia menilai ada perbaikan nyata dari sisi beban rumah sakit dari hasil kebijakan tersebut.

BACA JUGA: Guru Besar FKUI Sebut Tiga Hal Ini Wajib untuk Pasien Isolasi Mandiri

"Masyarakat lebih mudah mencari pertolongan kesehatan, walaupun angka penularan masih tinggi pada satu hari jelang berakhirnya masa," beber Prof Tjandra dalam keterangan yang dikutip dari Antara, Senin (2/8).

Menurutnya pemerintah perlu berhati-hati bila nantinya memutuskan menambah pelonggaran.

BACA JUGA: IDI Beberkan Kesalahan Fatal saat Menjalani Isolasi Mandiri, Tolong Dihindari!

"Maka, pemilihan pelonggaran perlu dilakukan dengan amat hati-hati, tentu dilakukan secara bertahap dan dapat disesuaikan lagi dari waktu ke waktu kalau diperlukan," ujar dia.

Tjandra berpendapat, pelonggaran tambahan memungkinkan kasus bisa meningkat yang berimbas rumah sakit akan dipenuhi pasien COVID-19 kembali.

BACA JUGA: IDI Beberkan Syarat Agar Ibu Hamil Bisa Disuntik Vaksin Covid-19

"Rumah sakit akan penuh lagi," kata dia.

Di sisi lain, kegiatan yang masih harus dibatasi secara sosial juga sebaiknya dipatuhi dengan ketat dan tidak terbawa ikut longgar.

Lalu bagaimana dengan PPKM Level 4, perlukah diperpanjang?

Analisis situasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 28 Juli 2021 menyatakan, apabila masih terjadinya penularan amat tinggi di masyarakat, maka perlu adanya upaya menekan hal ini melalui implementasi ketat public health and social measures (PHSM).

Dari sisi angka penularan, bila membandingkan data 1 Agustus lalu dengan 3 Juli 2021, terjadi peningkatan kasus. Angka kasus pada 1 Agustus lalu berada di angka 30.768, atau lebih tinggi dibandingkan 3 Juli yang angka kasusnya mencapai 27.913.

Sementara itu, berdasarkan angka kepositifan total, pada 3 Juli 2021 jumlahnya sebesar 25,2 persen, sementara menurut PCR/TCM angkanya 36,7 persen. Angka ini naik pada 1 Agustus, menjadi 27,3 persen dan 52,8 persen berdasarkan PCR/TCM.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan situasi dikatakan sudah terkendali apabila angka kepositifan di bawah 5 persen.

Melihat ini, menurut Tjandra, situasi akan menjadi lebih terkendali bila pemerintah meneruskan PPKM. Namun, keputusan ini perlu dibarengi jaminan bantuan sosial bagi semua orang yang terdampak.

"Dengan meneruskan PPKM maka situasi yang mulai membaik akan menjadi lebih terkendali dan terjaga baik untuk tidak meningkat lagi," kata Tjandra.

Penerapan PPKM Level 4 menandakan wabah yang tidak terkendali dengan kapasitas respons kesehatan yang terbatas atau sudah tidak memadai.

"Sehingga memerlukan upaya ekstensif untuk menghindari penambahan bermakna angka kesakitan dan kematian akibat pelayanan kesehatan yang sudah amat kewalahan," ungkap dia.

Menurut Tjandra, akan sangat baik apabila setiap kabupaten/kota memiliki perincian data mengenai penularan kasus di wilayahnya sehingga keputusan apapun yang akan mereka ambil benar-benar berbasis data ilmiah atau evidence-based decision making process. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler