Guru Besar Sebut RUU Merek Masih Inkonsistensi

Selasa, 22 September 2015 – 22:22 WIB
(Dari kiri) Pakar Hukum Perdata UI Agus Sardjono, Wakil Ketua Pansus RUU Merek Refrizal, Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dan Pengusaha Sepatu Chavelier dan Cannes Egar PuteraBahtera pada Diskusi Forum Legislasi bertema RUU Merek, Jakarta, Selasa (22/9). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Guru Besar Tetap Ilmu Hukum Keperdataan Universitas Indonesia (UI), Profesor Agus Sardjono menilai RUU Merek yang saat ini sedang dibahas oleh DPR RI lebih dipengaruhi oleh perjanjian dagang internasional versi Singapore Treatment dan tidak optimal mengadopsi Protokol Madrid.

"Kesannya RUU ini lebih bertumpu kepada Singapore Treatment dan mengabaikan Protokol Madrid. Namun keduanya tetap baik," kata Agus Sardjono, di pressroom DPR, Senayan Jakarta, Selasa (22/9).

BACA JUGA: Jero Didakwa Korupsi di Dua Kementerian, Uangnya untuk Pijat Refleksi

Lebih lanjut, dia juga menyatakan ada inkonsistensi atau rumusan ragu-ragu pada sejumlah pasal RUU Merek ini. Misalnya, jenis merek suara dimasukkan dalam RUU tersebut, di sisi lain, soal merek aroma tidak diatur.

Selain itu, dalam naskah akademik, Agus menilai cakupannya sangat luas, karena memasukkan soal merek suara, hologram dan tiga dimensi.

BACA JUGA: Jokowi Bersama Ibu Negara Rayakan Idul Adha di Banjarmasin

"Tapi ketika dalam bentuk draft RUU, justru agak berbeda karena hanya dibatasi pada persoalan grafis seperti yang tertera pada pasal 2 ayat 3 di RUU itu. Tapi dalam RUU ini ternyata juga memasukan masalah merek suara dalam pasal 12 ayat 2. Ini semakin memperlihatkan RUU Merek penuh dengan keraguan," pungkasnya. (fas/jpnn)

BACA JUGA: Usulan Menhan Dirikan Pangkalan Militer di Natuna Dinilai Logis

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siap-siap! 5 Oktober Akan Ada Pertempuran Laut dan Udara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler