jpnn.com - JAKARTA – Jero Wacik didakwa melakukan tindak pidana korupsi di Kementerian ESDM dan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar). Dia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan ketika menjabat sebagai menteri di dua kementerian tersebut.
Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum pada KPK ketika membacakan surat dakwaan terhadap Jero di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/9).
BACA JUGA: Jokowi Bersama Ibu Negara Rayakan Idul Adha di Banjarmasin
Di Kemenbudpar, Jero yang menjabat sebagai menteri pada periode 2004-2009 diduga melakukan penyalagunaan dana operasional menteri (DOM). Anggaran yang harusnya untuk mendanai kegiatan berkaitan dengan tugas menteri itu malah dipakainya untuk keperluan pribadi.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri sendiri sejumlah Rp 8.408.617.149," ujar Jaksa Dody Sukmono saat membacakan dakwaan.
Anggaran itu digunakannya untuk berbagai keperluan seperti pembelian BBM, pembelian bunga, pembayaran telepon, pembelian souvenir dan cuci cetak foto. Selain itu, ada juga penggunaan untuk keperluan keluarga Jero seperti pijat refleksi, potong rambut, transportasi, pembelian makan sampai upacara adat dan acara keagamaan.
BACA JUGA: Usulan Menhan Dirikan Pangkalan Militer di Natuna Dinilai Logis
Total kerugian negara akibat perbuatan Jero ini mencapai Rp 10 miliar lebih. Dia pun diancam pidana dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Ketika dipercaya untuk memimpin Kementerian ESDM tahun 2011 Jero berniat melakukan tindak pidana korupsi dengan modus yang sama. Namun, karena nilai DOM di ESDM jumlahnya lebih kecil, dia meminta anak buahnya mencari anggaran tambahan.
BACA JUGA: Siap-siap! 5 Oktober Akan Ada Pertempuran Laut dan Udara
Demi memenuhi permintaan sang bos, jajaran pejabat Kementerian ESDM yang dipimpin oleh Sekjen Waryono Karno pun berembuk. Mereka akhirnya sepakat mengumpulkan dana tambahan dengan memanfaatkan kegiatan pengadaan barang dan jasa.
“Antara lain dengan cara membuat pertanggungjawaban fiktif atas kegiatan pengadaan dan melakukan pemotongan atas pencairan dana yang diajukan rekanan yang melaksanakan pekerjaan di lingkungan Setjen Kementerian ESDM, kemudian hasilnya digunakan untuk memenuhi permintaan uang terdakwa,” jelas Jaksa.
Menurut Jaksa, total uang haram yang digunakan Jero di Kementerian ESDM nilainya juga lebih dari Rp10 miliar. Sedangkan Rp2,5 miliar diantaranya untuk keperluan pencitraan bekas Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu di media massa.
Perbuatannya ini terancam pidana seperti yang diatur Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.(dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Klaim RUU Merek Untuk Lindungi Produk Indonesia
Redaktur : Tim Redaksi