Guru Besar UGM: Menkumham Layak Dicopot

Kamis, 18 Agustus 2016 – 14:13 WIB
Yasonna Laoly Hamonangan. Foto: Dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly dianggap ceroboh terkait persoalan dwikewarganegaraan Archandra Tahar. Sebagai akibat dari kecerobohannya itu, Yasonna pun dinilai layak dicopot dari jabatannya.

Bahkan menurut Guru Besar Ilmu Administrasi Negara Universitas Gadjah Mada, Miftah Toha bukan hanya Yasonna saja, tapi semua yang ceroboh dalam kasus Archandra, harusnya dicopot sebagai bagian dari sanksi presiden.

BACA JUGA: Inilah Lima Inkonsistensi Jessica versi Ahli Psikiatri Forensik

Dia menambahkan, persoalan tidak selesai begitu saja ketika Archandra diberhentikan dari posisinya sebagai menteri ESDM. Dari segi administrasi negara, tambah dia, berbagai menteri dan pejabat harus diberi hukuman atas keteledoran mereka.

“Tidak bisa administrasi dibiarkan begitu. Ada kesalahan, menterinya dicopot, lalu orang yang memberikan informasi kepada presiden dibiarkan," kata Miftah, Rabu (17/8).

BACA JUGA: Jokowi Izinkan Gloria, Pengamat: Itu Keputusan Negarawan

Menurut dia, tindakan yang diambil presiden seharusnya tidak hanya terhadap menteri. Dia menegaskan, semua staf yang berkaitan dengan administrasi negara harus bertanggung jawab dan dicopot.

Lebih lanjut, Miftah mempertanyakan kinerja para menteri dan pejabat yang bertugas mengurus administrasi negara dan memverifikasi latar belakang calon menteri sehingga Archandra yang memiliki paspor Amerika Serikat bisa diangkat.

BACA JUGA: Wow! Jessica Keceplosan, Ahli Psikiatri Forensik pun Kaget

“Apa kerja mereka ceroboh seperti itu?" katanya.

Menurut dia, seharusnya sebelum Archandra diinginkan sebagai menteri, informasi lengkap tentang  yang bersangkutan sudah  masuk ke presiden. "Ini semua karena penataan administrasi negara tidak correct, tidak bagus, sehingga terjadi kecolongan seperti ini,” tuntas Miftah.‎(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Catatan PDIP Untuk Pengganti Archandra


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler