jpnn.com - JAKARTA - Saksi Ahli Psikiatri Forensik dari Rumah Sakit Ciptomangunkusumo (RSCM) Natalia Widiasih Rahardjanti yang dihadirkan oleh paksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan pembunuhan Wayan Mirna di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/8).
Dalam kesempatan tersebut, Natalia memberkan lima inkonsisteni terdakwa Jessica Kumala Wongso.
BACA JUGA: Jokowi Izinkan Gloria, Pengamat: Itu Keputusan Negarawan
Menurut Natalie, saat diwawancara oleh tim psikiatri ada beberapa jawaban yang berbeda dengan kenyataan yang didapat dari berbagai sumber. "Ada lima inkonsistensi yang kami dapatkan saat mewawancarai Jessica," ucap Natalia di depan Majelis Hakim, Kamis (18/8).
Pertama, saat ditanya saat Mirna meregang nyawa ikut membantu, Jessica menjawab iya.
BACA JUGA: Wow! Jessica Keceplosan, Ahli Psikiatri Forensik pun Kaget
"Jessica menjawab iya, dia mengoncang-goncangkan tubuh Mirna. Tapi saat kami kroscek di CCTV nyatanya tidak," terang Natalia.
Kedua, pada saat Mirna dimakamkan, Jessica menurut salah satu saksi ahli,Hani Boon Juwita, tidak bisa datang karena dalam kondisi sakit asma. "Tapi saat kami wawancarai, Jessica mengaku asmanya tidak pernah kambuh," jelas Natalia.
BACA JUGA: Ini Catatan PDIP Untuk Pengganti Archandra
Ketiga, saat Mirna akan dimakamkan, Jessica pun mengaku sedang dirawat inap. "Lagi Jessica menunjukan inkonsistennya, saat itu dia bilang tidak dirawat. Berbeda dengan hasil transkip Jessica ke Hani yang bilang sedang dirawat," ungkap Natalia.
Keempat, uUsai Mirna dikebumikan, sambung Natalie, Jessica mengaku Hani tidak pernah menghubungi dirinya dengan alasan dilarang oleh keluarga Mirna.
"Tapi dari transkip percakapan, diketahui ada perbincangan Hani dan Jessica usai Mirna dimakamkan," ucap dia.
Kelima, tim psikiatri mendapatkan data dari Australia bahwa Jessica pernah dirawat di rumah sakit akibat masalah percintaannya.
"Saat wawancara Jessica tidak pernah memiliki masalah tentang hubungannya dengan pacarnya," tandas Natali. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Garap Anak Buah Prabowo untuk Kasus Suap Putu Sudiartana
Redaktur : Tim Redaksi