jpnn.com, JAKARTA - Mahkmah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Putusan tersebut mengubah ketentuan tentang batas usia minimal dan masa jabatan pimpinan KPK.
BACA JUGA: Dewas KPK Tak Jadi Periksa Firli Bahuri Hari Ini, Alasannya Begini
Guru besar Universitas Gajah Mada (UGM) Prof Nurhasan Ismail menilai MK bertindang sesuai dengan kewenangannya untuk menguji dan memperbaiki rumusan norma undang-undang.
Menurut dia, keputusan MK menaikkan batas usia minimal pimpinan KPK dari 40 tahun menjadi 50 tahun atau sudah berpengalaman, didasari pemikiran yang cukup masuk akal.
BACA JUGA: Firli Bahuri: Koruptor Adalah Pengkhianat Pancasila!
"Dengan batas minimal 50 tahun diharapkan ada kematangan batin dan berpikir. Sedangkan pengalaman dimaksudkan untuk mengakomodasi orang-orang yang belum mencapai 50 tahun, namun sudah pernah memimpin KPK sebelumnya. Dengan pengalaman yang dipunyai tentu diharapkan kematangannya sudah semakin meningkat," ujar Prof Nurhasan.
Terkait perubahan pada Pasal 34 yang mengatur tentang masa jabtan pimpinan KPK, Prof Nurhasan melihatnya sebagai opened legislative policy atau sesuatu yang sepenuhnya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.
BACA JUGA: Perkuat Kolaborasi, Firli Bahuri Kumpulkan Elite Lembaga Antikorupsi Negara ASEAN
Karena itu, keputusan MK menambah masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun tidak perlu diperdebatkan.
"MK sebagai penjaga konsistensi penjabaran konstitusi dan konsistensi antar UU yang lain, maka tidak ada sesuatu yang perlu dipermasalahkan dengan pertimbangan konsistensi dengan masa jabatan pimpinan di komisi-komisi lain," beber dia.
Mengenai keberlakuan putusan MK terhadap pimpinan KPK yang sekarang, Prof Nurhasan memaklumi adanya perbedaan pendapat.
Pasalnya, ada yang berpendapat bahwa putusan MK tidak berlaku surut. Namun, ada juga pandangan hukum bahwa ketika dalam masa berlangsungnya jabatan terjadi perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka jabatan harus tunduk.
“Saya pribadi setuju pendapat kedua dengan pertimbangan lebih efisien dan beranologi pada masa pensiun guru besar yang sebelumnya hanya 65 tahun, namun dalam perjalanan berubah menjadi 70 tahun. Konsekuensinya semua guru besar yang belum pensiun harus pensiun pada usia 70 tahun," pungkasnya. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif