Adelin Lis Tertangkap, Tim Kejagung Bersiap Memulangkan Sang Buronan Kakap

Rabu, 16 Juni 2021 – 20:00 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (ANTARA/ HO-Humas Kejagung)

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung tengah mengupayakan pemulangan terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis yang kini berstatus tahanan imigrasi Singapura.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, buronan yang sudah dua kali melarikan diri itu ditangkap otoritas Singapura setelah kedapatan menggunakan paspor palsu.

BACA JUGA: Bergerak ke Solo, Tim Kejaksaan Agung Tangkap Tersangka Korupsi BSM Sidoarjo

Sejak mendapatkan berita tersebut, Kejagung bersama KBRI Singapura langsung bergerak cepat melobi pemerintah setempat agar Adelin bisa dideportasi.

"Pak Jaksa Agung meminta Adelin Lis segera dibawa ke Jakarta. Tim kami di Singapura sudah standby di sana untuk pemulangan," kata Kapuspenkum melalui sambungan telpon Rabu malam (16/6).

BACA JUGA: Ironis, Koruptor Royalti Batu Bara Ditangkap Tim Kejaksaan Agung di Gubuk Tengah Sawah

Adeline Lis diketahui pernah melarikan diri ke RRC dan ditangkap KBRI pada 2006, tetapi sehari kemudian berhasil melarikan diri setelah puluhan orang tak dikenal mengeroyok 4 petugas yang mengawalnya.

Tak lama setelah itu, Adelin bisa ditangkap lagi dengan bantuan kepolisian Beijing. Sayangnya, pada 2008 Adelin kembali melarikan diri.

BACA JUGA: Gegara Kasus ASABRI, Bos Recapital Berurusan dengan Kejaksaan Agung

Kini, Kejaksaan Agung bertekad membawa buronan kelas kakap itu kembali ke Indonesia agar dia bisa menjalani hukumannya.

"Harus dibawa ke Jakarta, tidak boleh ke tempat lain," tegas Leonard.

Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda lebih Rp 110 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler