Guru Besar UI Beri Apresiasi ke Pemerintah

Soal Larangan Bos Greenpeace Inggris Masuk Indonesia

Kamis, 29 September 2011 – 01:50 WIB

JAKARTA - Sikap tegas pemerintah menolak kedatangan Direktur LSM Greenpeace Inggris, John Bernard Sauven ke Indonesia, ternyata mendapat apresiasi positif dari Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana.

“Langkah itu sudah tepatSebab, setiap orang asing yang ingin memasuki Indonesia harus terlebih dahulu diperiksa apa motif dan kepentingannya

BACA JUGA: SPP SMA/SMK RSBI Tidak Ikut Gratis

Penolakan dilakukan karena pemerintah sudah mendapat informasi yang akurat dan objektif lebih dulu,” kata Hikmahanto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/9).

Sedianya, John Sauven datang ke Indonesia untuk mengikuti serangkaian kegiatan.  Di antaranya menghadiri seminar internasional tentang kelangsungan dan perlindungan hutan Indonesia, di Jakarta, Selasa (27/9)
Seperti diketahui, acara yang dihadiri Presiden SBY ini digagas Center for International Forestry Research (CIFOR) yang bekerjasama dengan sejumlah lembaga lainnya.

Namun, sebagaimana informasi yang didapat dari Ditjen Imigrasi menyatakan, melarang John masuk ke Indonesia karena adanya informasi John Sauven akan melakukan kegiatan yang dapat mengganggu keamanan, ketertiban umum dan dapat membahayakan Indonesia.

Hikmahanto menjelaskan, ditolaknya orang asing masuk ke Indonesia berawal dari rangkaian kerjasama antar aparat pemerintah

BACA JUGA: Rintisan BOS Targetkan Rp1 Juta Per-Anak

Sebab, harus ada alasan kuat yang melatarbelakanginya
Itu artinya, penolakan terhadap John Sauven dilakukan dengan sangat hati-hati dan selektif

BACA JUGA: Pencairan Tunjangan Guru Belum Pasti



“Kalau dulu saat era Pak Harto, banyak orang asing yang ditolakBerbeda dengan saat ini yang harus melalui berbagai prosedurSehingga, kalau seseorang ditolak masuk Indonesia, itu pasti dilakukan dengan sangat hati-hati dan prosedural,” papar dia.

Hikmahanto juga mengemukakan, tujuan ditolaknya orang asing masuk ke Indonesia adalah demi menjaga kedaulatan negaraPemerintah berhak melarang orang asing masuk ke Indonesia jika dinilai malah merugikan negara“Ini menyangkut kedaulatan negaraJika seseorang dinilai sering menjelek-jelekkan nama Indonesia di luar negeri, dan berpotensi mengganggu kepentingan nasional, saya kira langkah pemerintah dalam hal ini sudah sangat tepat,” katanya.

Sebagimana diketahui, sebelumnya, pemerintah Indonesia juga pernah menolak kedatangan kapal Rainbow Warrior II milik Greenpeace ke Jakarta, Oktober 2010Saat itu, dua kapal Angkatan Laut memerintahkan agar Rainbow Warrior II keluar dari perairan Indonesia

Tindakan tegas itu ditempuh menyusul ketidakcocokan antara agenda yang disampaikan agen penghubung Greenpeace di Indonesia dengan agenda yang diterima Kementerian Luar Negeri dari GreenpeaceKarena itu, banyak kalangan menilai, kedatangan kapal Rainbow Warrior II ke Indonesia membawa agenda terselubung  yakni ingin merongrong kepentingan nasional IndonesiaBahkan, kedatangan kapal tersebut ditengarai sebagai bagian dari upaya merendahkan harkat martabat bangsa Indonesia di mata internasional(dms)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wagub Usul Kurikulum Lalulintas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler