jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana meyakini negara-negara internasional tidak akan bisa mengintervensi pelaksanaan hukuman mati di Indonesia. Mereka hanya bisa mengimbau agar hukuman itu dihapuskan.
"Sebenarnya negara-negara internasional sudah memahami mekanisme hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Jadi hanya bisa mengimbau," ujar Hikmahanto, Jumat (29/7).
BACA JUGA: Pengin Hapus Hukuman Mati? Simak Nih Pendapat Pakar
Negara-negara internasional, kata Hikmahanto, juga tidak bisa mempersoalkan mengapa hanya empat terpidana yang dieksekusi dari 14 nama yang disebut-sebut bakal dieksekusi. Pasalnya, Jaksa Agung juga telah menjelaskan, akan mempertimbangkan segala sesuatunya dari aspek hukum yuridis maupun non-yuridis.
"Saya rasa penundaan itu tidak ada kaitannya dengan intervensi luar negeri. Jadi menurut saya, negara-negara itu tidak terlalu mempersoalkan. Walaupun harapan mereka hukuman mati tidak dilakukan terhadap warga negaranya yang divonis eksekusi mati," ujar Hikmahanto.
BACA JUGA: Giliran Fuad Amin Dieksekusi
Atas argumen yang dikemukakannya, Guru Besar Universitas Indonesia ini meyakini negara-negara internasional tidak akan menarik duta besarnya dari Indonesia. Seperti yang sebelumnya dilakukan Australia dan Brasil, beberapa waktu lalu.
"Saya rasa nama-nama terpidana mati kebanyakan dari negara Afrika yang secara tradisional mereka tidak pernah memiliki sejarah mempermasalahkan hukuman mati," ujar Hikmahanto. (gir/jpnn)
BACA JUGA: Tito Cari Kebenaran soal Pengakuan Fredi Budiman
BACA ARTIKEL LAINNYA... Satgas Vaksin Palsu Disebar di Daerah
Redaktur : Tim Redaksi