Guru Besar Unair Apresiasi Permendikbudristek 30/2021, Langkah Nadiem Dipuji

Kamis, 04 November 2021 – 21:27 WIB
Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menerbitkan Permendikbudristek 3/2021. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mendapatkan apresiasi atas langkahnya menanggulangi kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Apresiasi itu disampaikan oleh Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Airlangga (Unair) Basuki Rekso Wibowo.

BACA JUGA: Nadiem Makarim Sowan ke PBNU, Memberikan Banyak Hadiah

Menurut Basuki, terbitnya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 secara yuridis membuat pihak perguruan tinggi dapat melakukan langkah-langkah legal menindak pelaku kekerasan seksual.

"Aturan yang dibuat Nadiem Makarim menegaskan bahwa tidak ada kompromi dengan siapa pun, mau pelakunya mahasiswa, dosen, Dekan, bahkan Rektor, dapat diberikan sanksi tegas. Semua pelaku dapat diusut tuntas tanpa merasa sungkan lagi," kata Basuki, di Jakarta, Kamis (4/11).

BACA JUGA: Survei LSIN: Nadiem Jadi Menteri Berkinerja Terbaik

Basuki mengungkapkan dalam makna hukum, Pemendikbud tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi memberikan rasa perlindungan bagi seluruh sivitas akademika.

Basuki menilai regulasi itu dibuat untuk membuat ketertiban dan mencegah kerusakan. Kemudian menciptakan kepastian sanksi pelaku sehingga hak-hak korban tidak diabaikan karena kepentingan tertentu.

BACA JUGA: Bu Franka Nadiem Minta Orang Tua Berikan Kemerdekaan Kepada Anak

"Jadi di sini, Permendikbud mengenai penangan kekerasan seksual di kampus amat menjunjung hak asasi manusia (HAM)," ujar Basuki.

Basuki menjelaskan memaknai aturan hukum perlu sesuatu yang harus dipahami dari sisi filosofis dan pembahasan berbeda, sehingga mampu dicerna logika masyarakat.

"Jadi tidak semua dicampur, disatukan. Misalnya saja frasa 'tanpa persetujuan korban', jangan diartikan melegalkan zina. Kalau setuju, itu dapat masuk ke dalam peraturan hukum lainnya yakni soal zina yang sanksinya bisa adat, pidana, administratif atau agama. Jadi berbeda regulasinya lagi bila pelaku mau sama mau," ucap Basuki.

Mendikbudristek Nadiem Makarim pada 31 Agustus lalu telah resmi menandaangani Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Peraturan tersebut bertujuan supaya lingkungan perguruan tinggi dapat lebih tersistemik memperkuat tata kelola pencegahan kekerasan seksual, seperti membentuk membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

Selain itu, dalam penanganannya kekerasan seksual, perguruan tinggi dapat melakukan cara-cara melalui mekanisme pendampingan, pelindungan, pengenaan sanksi administratif, dan pemulihan korban. (mcr10/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler