Guru Cabuli 21 Siswi, Cerdik Manfaatkan Gudang Sepi

Sabtu, 16 Juli 2016 – 08:16 WIB
Ilustrasi. FOTO: pixabay.com

jpnn.com - JOMBANG - Tuntas sudah penyidikan dugaan perbuatan cabul yang disangkakan kepada KS, oknum guru SMP di Ke­camatan Bareng, Jombang. Hasilnya, tersangka KS yang sudah ditahan itu melakukan tindakan asusila kepada 21 siswi.

''Berdasar pengakuan kepada petugas, korbannya mencapai sekitar 21 siswi. Semua siswi kelas VIII,” ujar Kasubbaghumas Polres Jombang Iptu Dwi Retno Suharti. “Saat ini kasusnya terus kami dalami,'' imbuhnya. 

BACA JUGA: Gara-Gara Kabur, Penjara Isolasi Menanti Anwar

Lebih lanjut Dwi mengatakan, dua dari sekian banyak korban sudah melapor ke polisi.

KS melakukan tindakan tidak terpuji itu saat di sekolah. Dia tak segan-segan mengancam para siswi dengan taruhan nilai mata pelajaran. 

BACA JUGA: Gagal Perkosa, Hajar Korban Hingga Pingsan, Ditinggalkan di Pekuburan

Wajar jika para korban menurut saat sang guru berbuat tidak terpuji kepada mereka. ''Katanya, kalau tidak mau, korban akan diberikan nilai buruk sehingga mereka takut,'' terang Retno. 

Selain itu, beberapa korban bahkan mengaku sering diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku. 

BACA JUGA: Sudah Tua Belum Beristri, Lihat Bocah 5 Tahun Dicabuli..Bejat!

''Tidak hanya sekali, beberapa korban bahkan mengaku sampai lima kali dicabuli di dalam gudang sekolah,'' lanjutnya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku terhitung cerdik. Dia memanfaatkan gudang sekolah yang sepi. 

Dengan dalih meminta siswinya membantu mengembalikan peralatan olahraga, KS berhasil menggiring satu per satu korbannya memasuki gudang sekolah. 

Sementara itu, siswi lainnya diarahkan kembali ke kelas. Saat di gudang, KS melakukan tindakan tidak terpuji kepada korban. 

Meski sempat memberontak, dengan tipu daya, korban akhirnya pasrah saat oknum guru tersebut memperlakukannya dengan tidak senonoh. ''Merangkul, mencium, termasuk memegang-megang sejumlah area vital korban,'' ungkap Retno.

Selain telah menjebloskan pelaku ke tahanan, polisi memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban. 


Atas perbuatannya, KS dijerat pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 jo pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Saat disinggung mengenai upaya intimidasi yang diterima keluarga korban, menurut Retno, pihaknya siap untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Hanya, hingga kini pihaknya belum menerima laporan. ''Kalau ada, kami pasti menindaklanjuti,'' ucapnya.

Sementara itu, Dewan Pendidikan (DP) Jombang juga bergerak cepat menyikapi permasalahan oknum guru cabul di SMP di Kecamatan Bareng. Bahkan, dewan pendidikan merekomendasikan kepada Bupati Jombang untuk memberikan tindakan tegas kepada oknum guru tersebut.

''Jika memang terbukti, kami merekomendasikan Bupati Nyono dan dinas pendidikan agar memecat oknum guru itu. Sebab, secara moral sudah tidak layak menjadi seorang guru,'' kata Afairur Ramadhan, anggota dewan pendidikan.

Bukan hanya itu, pihaknya juga memberikan catatan khusus terhadap tim bantuan hukum yang diterjunkan PGRI Kabupaten Jombang yang disinyalir mengintimidasi korban dan keluarganya. ''Lagi-lagi kami menyesalkan tindakan itu. Sebab, hal tersebut telah melampaui kewenangan PGRI,'' ungkap Afairur.

Pihaknya meminta institusi PGRI lebih menghormati proses hukum yang berjalan saat ini. (naz/nk/c5/ai) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ternyata Pelaku Tujuh Kali Begal Itu..Anak Pak Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler