Guru Curang, Tunjangan Dicabut

Ketentuan Mengajar 24 Jam Per Pekan

Rabu, 11 September 2013 – 07:55 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan peringatan kepada guru penerima sertifikat profesi. Bagi guru bersertifikat yang belum mengajar sebanyak 24 tatap muka per pekan, dilarang menerima tunjangan sertifikasi. Jika ketahuan curang, duit tunjangan wajib dikembalikan ke negara.    

Wamendikbud Bidang Pendidikan Musliar Kasim menuturkan, ketentuan mengajar 24 jam tatap muka per pekan itu sudah lama disosialisasikan ke guru penerima sertifikat.

BACA JUGA: Tekan Biaya Kuliah dan Kesejahteraan Guru

Selama ini muncul anggapan bahwa guru yang lulus sertifikasi dan mendapatkan sertifikat otomatis mendapatkan tunjangan profesi. "Padahal selain bersertifikat, syaratnya juga harus mengajar 24 jam tatap muka per pekan," tegas Musliar.     

Mantan rektor Universitas Andalas (Unand) Padang itu menegaskan, pemalsuan atau mengakali keterangan jam mengajar adalah kesalahan serius. Potensi kecurangan muncul dari bersangkutan bersama dinas pendidikan kabupaten atau kota.

BACA JUGA: Sudah Sogok Pengajar, Ratusan Siswa Kejar Tak Lulus

"Kementerian hanya menerimanya lampiran rekomendasi bahwa guru bersangkutan sudah mengajar 24 jam per pekan," kata Musliar.     

Untuk menekan potensi kecurangan, Kemendikbud memperkuat database guru yang terekam di data pokok pendidikan (dapodik). Dalam dapodik tersebut akan ketahuan jika ada ketidakwajaran beban kerja guru di sekolah tertentu.     

BACA JUGA: Konflik di UISU Berlarut, Nuh Jengkel

Musliar menegaskan bahwa kewajiban menuntaskan program sertifikasi guru dalam jabatan berlangsung hingga 2015. Yang dimaksud guru dalam jabatan itu adalah guru yang sudah mengajar ketika UU Guru dan Dosen diterbitkan pada 2005.

Guru yang mengajar setelah 2005 tidak boleh ikut sertifikasi guru dalam jabatan. Mereka wajib mengikuti sertifikasi guru melalui program serupa yang dijalankan oleh LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan).      

Proses validasi calon peserta sertifikasi guru dalam jabatan di Kemendikbud sangat ketat. Kemendikbud mencatat jumlah guru dalam jabatan yang wajib disertifikasi mencapai 1,7 juta orang. Dengan kuota sertifikasi setiap tahun sebesar 250 ribu guru, Musliar optimistis program tersebut tuntas pada 2015. (wan/ca)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Memediasi Konflik di Internal UISU


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler